Nasib 2 Jenderal Polisi Ditentukan Hari Ini, Apakah Divonis Bersalah? Terjerat Kasus Djoko Tjandra

Hari ini nasib dua jenderal polisi ditentukan. Apakah akan divonis bersalah atau bebas?

Editor: taufik ismail
KOLASE KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam acara wawancara ekslusif di KompasTV, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dikorbankan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nasib dua jenderal polisi akan ditentukan hari ini.

Apakah mereka dinyatakan bersalah atau tidak.

Dua jenderal itu adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Siapa Farshad Noor Pemain yang Disebut Diincar Persib Bandung Gantikan Omid Nazari, Ini Videonya

Baca juga: Komentar Dua Mantan Rekan Satu Tim Aprilia Manganang di Bola Voli Putri Saat Tahu April Laki-laki

Keduanya terbelit dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hari Rabu (10/3/2021) ini, majelis hakim bakal membacakan vonis terhadap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

Mereka akan menjalani sidang secara terpisah.

"Tanggal sidang Rabu, 10 Maret 2021. Agenda sidang pembacaan atau pengucapan putusan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam kasus ini, Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

Sementara, Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), peran Prasetijo adalah menghubungkan Tommy Sumardi selaku perantara suap dengan Napoleon.

Padahal, jaksa menilai Prasetijo mengetahui kepentingan Tommy adalah untuk mengurus red notice Djoko Tjandra.

Lebih lanjut, jaksa berpandangan, dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan begitu, Djoko Tjandra pun bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus sebagai buron.

Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan, Ada Anggota Polsek Hingga Polda di Jatim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Baca juga: Warga Cicalengka yang Viral Karena Lempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Tetap Diproses Hukum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Sidang Vonis Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko Tjandra".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved