VIDEO Satu Desa Zona Merah, Satgas Covid-19 di Pangandaran Tertibkan Toko dan Bubarkan Kerumunan

Selain mendatangi toko modern yang masih buka, beberapa orang yang berkerumun dan tidak memakai masker dibubarkan

Penulis: Padna | Editor: yudix

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi disejumlah tempat zona merah di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (5/3/2021) malam.

Ayam yang Sudah Mati Lima Hari Hidup Lagi, Sempat Dikubur, Ketahuan Gegara Mimpi

Dari pantauan Tribun Jabar, selain mendatangi toko modern yang masih buka, beberapa orang yang berkerumun dan tidak memakai masker dibubarkan oleh petugas satgas Covid-19 Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Ketua Satgas Kecamatan Padaherang, Kustiman mengatakan, operasi ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Ditambah ada satu Desa yang terkonfirmasi positif yang statusnya masuk zona merah. Kami melakukan operasi yustisi mulai dari Desa Ciganjeng sampai ke Desa perbatasan dengan Ciamis," ujar Kustiman kepada Tribunjabar.id seusai Operasi Yutisi, Jum'at (5/3/2021) malam.

Menurutnya, ini termasuk juga toko-toko modern ditertibkan, sesuai dengan instruksi Bupati Pangandaran nomor 5 tahun 2021, terutama untuk zona merah itu dibatasi tidak ada aktivitas apapun.

"Kami, bersama petugas gabungan TNI-Polri dan juga SatPol PP akan selalu intens melakukan operasi yustisi sesuai intruksi Bupati Pangandaran," kata Kustiman.

Baca juga: Persib Bandung Jalani Agenda Berbeda Hari Ini Setelah Pemain Diliburkan dari Latihan Kemarin

Dalam operasi ini, tambah Kustiman, memang ada beberapa orang yang masih berkerumun dan tidak memakai masker.

"Namun, kami berikan edukasi dan segera untuk kembali pulang ke rumahnya masing-masing," katanya.

Kustiman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi. Semoga masyarakat bisa menyadari dan disiplin pentingnya menerapkan prokes Covid-19.

Sesuai instruksi Bupati nomor 3 tahun 2021, itu sudah diberlakukan bagi yang melanggar prokes keluar rumah dan tidak memakai masker, itu dikenakan denda Rp 20 ribu untuk pelanggar pertama dan pelanggar kedua masih orang yang sama dikenakan denda Rp 50 ribu.

"Dan ini sudah sesuai dengan regulasi yang diberlakukan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved