Cita Citata Masuk Penerima Aliran Dana Korupsi Bansos yang Menjerat Mantan Mensos Juliari Batubara
Nama pedangdut Cita Citata masuk dalam daftar penerima aliran dana kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nama pedangdut Cita Citata masuk dalam daftar penerima aliran dana kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Penerima aliran dana Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 itu diungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso
Joko membeberkan itu saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri, kurang lebih sebesar itu. Dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.
Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Baca juga: Ratusan Koperasi di Sumedang Tidak Beroperasi, Padahal Keberadaannya Diperlukan Masyarakat
Baca juga: Pangandaran Sudah Terapkan KBM Tatap Muka, Tahap Pertama Berlangsung di Lima Kecamatan Ini
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.
Baca juga: PNS Boleh Bepergian pada Long Weekend 10-14 Maret, Namun Harus Penuhi Satu dari Dua Syarat Ini
Perincian penggunaan uang tersebut yakni:
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta