Pengakuan Pegawai Bank yang Salah Transfer Rp 51 Juta hingga Membuat Makelar Mobil Dipenjara

Kasus orang memakai uang dari salah transfer bank sempat menarik perhatian beberapa hari lalu.

Editor: Giri
Kompas.com
Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank BCA yang melakukan salah transfer. 

Baginya, jumlah uang tersebut bukanlah uang yang sedikit. Dia mengaku harus meminjam sehingga terkumpul Rp 51 juta.  

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, tidak menjanjikan uang kliennya bakal kembali.

Namun, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.

Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Eksepsi ditolak

Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.

Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.

"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana  yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).

Karena perorangan, Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi berpendapat semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

"Tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved