Kotori Jalanan dan Rusak Lingkungan, Galian Tanah Ilegal di Majalengka Resahkan Warga
Selain tidak ada koordinasi dengan masyarakat sekitar, galian tanah merah itu membuat jalanan kotor dan pepohonan sudah habis ditebang.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Galian tanah ilegal di Kelurahan Cijati, Kecamatan/Kabupaten Majalengka meresahkan warga.
Pasalnya, selain tidak ada koordinasi dengan masyarakat sekitar, galian tanah merah itu membuat jalanan kotor dan pepohonan sudah habis ditebang.
Salah satu warga asal Kelurahan Cijati, Dani Ramdani mengatakan, sudah 15 hari terakhir aktivitas galian itu telah beroperasi.
Namun, hingga saat ini belum ada koordinasi dan izin kepada masyarakat sekitar yang mana merasa terganggu.
"Sampai saat ini, di Kabupaten Majalengka hanya ada 1 Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu titik koordinatnya di Waringin, Palasah. Oleh karena itu, dipastikan ini ilegal. Galian ilegal ini juga, mengakibatkan kerusakan lingkungan, jalan kotor dan pepohonan juga sudah ditebang," ujar Dani saat ditemui di lokasi proyek bersama puluhan warga lainnya yang protes, Jumat (5/3/2021).
Sejatinya, jelas dia, proyek penggalian tanah ini tidak dipermasalahkan.
Namun, harus ada koordinasi izin kepada masyarakat sekitar.
"Oleh karena itu, sebagai warga pribumi Kelurahan Cijati menyampaikan bahwa silakan kalau memang mau ada aktivitas penambangan di sini, tetapi perizinannya di tempuh dahulu sesuai prosedur yang berlaku," jelas dia.
Baca juga: VIDEO 13 Terdakwa Kasus Sabu-sabu 359 Kg Dituntut Hukuman Mati di Sukabumi, Sidang Digelar Virtual
Selain itu, pihaknya berharap ada pemberdayaan masyarakat sekitar terkait proyek tersebut.
Jangan sampai masyarakat pribumi hanya menjadi penonton.
"Minimal ada koordinasi dengan warga sekitar dan Pemerintahan daerah. Sehingga, bisa juga ke depan ada keterlibatan warga sekitar di proyek tersebut, memberdayakan lah bahasanya,"
"Jangan sampai ada pekerjaan di wilayah Kelurahan Cijati, tetapi warga hanya bisa melihat," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia memohon bagi pengelola proyek tersebut agar memperhatikan apa yang telah disampaikan masyarakat.
Sehingga, aktivitas galian juga berjalan lancar.
Baca juga: Ridwan Kamil Kasihan AHY Diganggu dan Digulingkan dari Ketua Umum Partai Demokrat: Jangan Diganggu!
Di wilayah Kelurahan Cijati sendiri terdapat dua galian tanah yang berstatus ilegal.
Sampai saat ini, masyarakat Kelurahan Cijati masih menunggu tindaklanjut dari pemilik atau yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.