VIDEO 13 Terdakwa Kasus Sabu-sabu 359 Kg Dituntut Hukuman Mati di Sukabumi, Sidang Digelar Virtual
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus sabu-sabu jaringan internasional
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: yudix
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sebanyak 13 terdakwa kasus sabu-sabu , masing-masing dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada sidang secara virtual, Kamis (4/3/2021).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengatakan, para terdakwa ini termasuk dalam jaringan internasional sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 359 kilogram.
Kasusnya terungkap pada Juni 2020 di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini terdiri atas Dista Anggara, S.H., Ferdy Setiawan, S.H., Mat Yasin, S.H., Dan Dhafi A. Arsyad, S.H.
Baca juga: Apa itu Isra Miraj? Perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Bumi ke Langit dan Perintah Shalat Lima Waktu
Dista menjelaskan, para terdakwa yakni Amu Sukawi Als Bk, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh. Iqbal Solehudin Bin Aswin, Basuki Kosasih Als Ebes Bin Kamso, Ilan Bin Arifin, Sukendar Als Batak Bin Dadi, Nandar Hidayat Als Ipey Bin Dadang, Risris Rismanto Als Santri Bin Ucang Suryana, dan Yunan Febdiantono Citavaga Bin Santo dituntut hukuman mati.
"Diyakini JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dintuntut dengan pidana mati," jelasnya.
Sementara terdakwa WNA asal Iran dan Pakistan yaitu Hossein Salari Rashid Bin Hasan, dan Samiullah Bin Nadir Khan juga diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan pidana mati," tegasnya.
Baca juga: Ada M Nazaruddin di KLB Partai Demokrat di Medan, Siap Bicara Jika KLB Sudah Selesai
Dista menuturkan, terdakwa Mahmoud Salari Rashid Bin Hasan dan Ateffeh Nohtani Binti Abdolaziz diyakini JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Dituntut dengan pidana mati. Terdakwa atas nama Risma Ismayanti diyakini JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1 miliyar subsidiair 1 tahun kurungan," terangnya.
Selanjutnya, kata Dista, usai dibacakan tuntutan akan dilakukan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa pada Senin (15/3/2021).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 13 Terdakwa Kasus Sabu-sabu 359 Kg Dituntut Hukuman Mati di Sukabumi, Sidang Digelar Virtual, https://jabar.tribunnews.com/2021/03/05/video-13-terdakwa-kasus-sabu-sabu-359-kg-dituntut-hukuman-mati-di-sukabumi-sidang-digelar-virtual.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Editor: Ichsan 
Video Editor: Wahyudi Utomo