Gisel dan Nobu Kompak Tak Akan Hadiri Persidangan, Ini Alasan Keduanya Absen Menjadi Saksi

Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes kompak sama-sama tak menghadiri sidang kasus penyebaran video syur.

Editor: Giri
Instagram/gisel_la
Gisella Anastasia alias Gisel tak akan menghadiri sidang sebagai saksi penyebaran video syur. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes kompak sama-sama tak menghadiri sidang kasus penyebaran video syur

Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021).

Maksud kedatangan Gisel ke Kejari adalah untuk meminta izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syur.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes seharusnya mengikuti persidangan yang digelar pada 9 Maret 2021.

Gisel mengajukan surat permohonan untuk penundaan sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur.

Seperti diketahui, kasus penyebaran video syur Gisel dan Nobu sudah mulai disidangkan dengan dua terdakwa.

"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebaran kemarin," kata Gisel saat ditemui di Kejari.

Baca juga: Peringatan Tsunami Akibat Gempa Bumi di Lautan Pasifik Telah Dicabut, Warga Tetap Diminta Waspada

Baca juga: Gempa Bumi Terjadi di Aceh Pagi Ini, Berkekuatan 4,9 Magnitudo, Ini Wilayah yang Rasakan Getaran

Pihak Kejari Jakarta Selatan membeberkan alasan Gisel meminta izin untuk tak menghadiri persidangan pekan depan.

Kekasih Wijaya Saputra tersebut mengaku, ada acara keluarga yang tak bisa dilewatkan sehingga harus meminta izin kepada pihak terkait.

"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," ucap Odit, Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan.

Sama halnya seperti Gisel, Nobu juga sudah mengajukan permohonan untuk tak menghadiri persidangan kasus penyebaran video syur.

Menurut keterangan Odit, Nobu berhalangan hadir karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan.

"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ucap Odit.

Baca juga: Maling BH dan Celana Dalam Ibu Muda, Aksi Pemuda 18 Tahun Ini Terekam CCTV, Ternyata untuk Hal Ini

Diketahui, polisi menetapkan dua orang, PP dan MN, sebagai tersangka penyebaran video syur Gisel dan Nobu.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Kendati sudah berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan karena dianggap kooperatif. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved