Utang Miliaran Rupiah untuk Nyaleg, Eks Anggota DPRD Ini Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks anggota DPRD.

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI TRIBUN SUMATERA SELATAN
Illustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks anggota DPRD.

Diketahui pelaku tersebut berinisial SB.

Ia merupakan mantan anggota DPRD di Kabupaten Pidie Jaya Aceh.

SB nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk bisa melunasi yang berjumlah utang miliaran rupiah.

Modal nyaleg

SB sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Ia pun kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada periode kedua.

"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno.

Sayangnya, di periode kedua pada tahun 2019, SB gagal menjadi wakil rakyat. Sebab, suara yang didapatkannya sangat sedikit.

Lebih apes lagi, SB terjerat utang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri.

"Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," tutur dia.

SB pun mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir sabu dari Riau ke PALI dengan upah Rp 100 juta.

Dibuntuti

Melansir Antara, Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menuturkan, petugas BNN sebelumnya sempat membuntuti mobil tersangka SB.

Saat itu pelaku dalam perjalanan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Senin (1/3/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved