Empat Maling Motor di Sumedang Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Maling Motor Berikut STNK-nya
Empat maling motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang akhirnya diringkus polisi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Empat maling motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang akhirnya diringkus polisi saat Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya 2021.
Keempat tersangka yang diringkus polisi itu yakni berinisial YH, CP, HS, dan AC. Mereka beraksi di Kecamatan Cisitu, Jatinangor, dan Cimanggung.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dari keempat tersangka ini satu di antaranya mencuri motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.
"Ada STNK asli milik korban yang saat kejadian disimpan di bagasi motornya. Kami mengimbau agar pemilik kendaraan jangan menyimpan surat-surat kendaraan di bagasi motor," ujar Eko saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Berulang Kali Langgar PSBB, Dua Tempat Usaha di Bandung Wetan Kota Bandung Izinnya Bakal Dicabut
Eko mengatakan, dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap itu juga satu pelaku yang berinisial YH merupakan residivis.
"Dia melakukan pencurian pada tahun 2016, dan alhamdullilah telah berhasil kami amankan dalam operasi Jaran Lodaya 2021 ini," katanya.
Selain pada tahun 2016, kata Eko, para pelaku melakukan pencurian motor itu pada tanggal 22 Februari, dan dua kejadian pada 24 Februari 2021.
Adapun aksi pencurian dilakukan yakni di halaman Masjid Al-Ikhlas Desa Linggajaya Kecamatan Cisitu, Jalan Raya Jatinangor, dan dua TKP di wilayah Kecamatan Cimanggung.
"Modus para pelaku, mencuri kendaraan yang sedang diparkir, dan memanfaatkan kelengahan pemiliknya," ucapnya.
Baca juga: Seorang Mahasiswa di Kuningan Nekat Mengakhiri Hidup, Sang Ibu Terkejut Lihat Anaknya Menggantung
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti diantaranya 4 unit motor berbagai merk, kunci letter T, obeng kembang, pisau cutter, dan STNK motor.
"Para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," kata Eko.
Biasa 'Nempel' ke Nathalie Holscher, Kini Anak Bungsu Sule Sahur tanpa Bundanya, Putri Bagikan Video |
![]() |
---|
Derita Ibu Muda yang Sedang Hamil Korban Ledakan Kilang Balongan, dari Rahimnya Terus Keluar Darah |
![]() |
---|
Asteroid Tabrak Bumi Oktober 2021, Indonesia Dibanjiri Jutaan Pengungsi Eropa, Ini Penjelasan LAPAN |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai Berlaku Hari Ini sampai 24 Mei |
![]() |
---|
Tabah Sampai Akhir dan Bekerja dalam Senyap, 53 Awak KRI Nanggala-402 Kini Menunggu Diselamatkan |
![]() |
---|