Polemik Perpres Investasi Miras, Ridwan Kamil Katakan Masih Banyak Investasi Lain Selain Miras
Ridwan Kamil mengatakan masih banyak investasi lain yang menguntungkan. Hal ini dikatakannya terkait polemik perpres investasi miras.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan masih banyak bidang investasi yang lebih bermanfaat daripada investasi di bidang minuman keras.
Hal ini dikatakannya menanggapi polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal penanaman modal bidang minuman beralkohol.
"Dalam pandangan saya, dalam memajukan Indonesia, banyak investasi (lain) dibandingkan (investasi) miras," kata Gubernur di Bandung, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19 Indonesia, Bermula dari 3 Orang di Depok Kini Pasien Positif Capai 1,3 Juta
Baca juga: Pemkot Sukabumi Minta Bappeda Perhatikan Pembangunan dan Penggalokasian untuk Pemulihan Dampak Covid
Keberadaan investasi tersebut disinyalir lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang hal positif, jika hanya bertujuan meningkatkan pemasukan negara.
Gubernur mengatakan masih menunggu pertemuan antara para pemuka agama yang rencananya akan membahas terkait dengan Perpres industri minuman tersebut dengan pemerintah.
"Jadi kami sedang menunggu hasil, ada pertemuan antara MUI dengan pihak terkait di perpes ini," katanya.
Realisasi penanaman modal ke Provinsi Jawa Barat sepanjang 2020 sendiri, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PDMN), yang direalisasikan oleh para investor di 27 kabupaten/kota mencapai Rp 120,4 triliun.
Dari sisi realisasi secara nasional, Jawa Barat melebih target yang dibebankan oleh pemerintah pusat.
Investasi di Jabar mencapai 121,65 persen dari target nasional sebesar Rp 99 triliun.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI di tingkat pusat yang mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal penanaman modal bidang minuman beralkohol.
Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri minuman keras dapat menjadi ladang investasi asing hingga domestik.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan kebijakan tersebut benar-benar mengecewakan.
Pasalnya, di tengah situasi dan kondisi ekonomi dan sosial yang kacau akibat pandemi Covid-19, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang dinilai sangat bertentangan dengan ajaran agama.
"Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," kata Rafani melalui ponsel, Senin (1/3/2021).
Selain bertentangan dengan kaidah agama, katanya, Perpres ini bakal mengundang kemadaratan dan kemungkaran yang besar.
Rafani mengakui, dari perspektif ekonomi, kebijakan tersebut bakal memberikan keuntungan secara ekonomi. Namun, dia kembali menegaskan bahwa perpres tersebut sangat bertentangan dengan kaidah agama.
"Perpres ini bakal menciptakan problem besar, degradasi moral, kemaksiatan, dan perbuatan maksiat lainnya," katanya.
Rafani menilai, meskipun penanaman modal di bidang miras ini hanya dilokalisasi di sejumlah provinsi, namun masyarakat Jabar bakal menanggung beban berat atas hadirnya investasi tersebut.
Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, kata Rafani, Jabar dipastikan bakal menjadi incaran para investor untuk menjual produk mirasnya.
"Penduduk Indonesia ini 25 persennya ada di Jabar, ini tentu jadi incaran investor. Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta. Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak perpres ini. Kebijakan ini harus dicabut," kata Rafani.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengatakan minuman beralkohol hukumnya haram untuk dikonsumsi sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.
Dalam Fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut. Kemudian, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Selepas Tengah Malam, Gempa Mengguncang Morowali Sulawesi, Pusatnya di Darat, Sebelumnya di Bali
Baca juga: VIDEO Alief Balita di Indramayu Menderita Tumor Ginjal Ganas, Perut Besar, Bupati Nina Bawa ke RS