Pemerintah Legalkan Investasi Miras, MUI Majalengka: Boleh, Jika Kondisinya Seperti Ini
KH Anwar Sulaeman mengatakan pihaknya menolak perpres tersebut dan meminta dikaji ulang.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menyebut legal dalam berinvestasi miras ditentang sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka.
Ketua MUI Majalengka, Anwar Sulaeman mengatakan selagi masih ada minuman lain yang halal, ia menolak adanya miras yang dilegalkan.
Baca juga: Polemik Perpres Investasi Miras, Ridwan Kamil Katakan Masih Banyak Investasi Lain Selain Miras
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19 Indonesia, Bermula dari 3 Orang di Depok Kini Pasien Positif Capai 1,3 Juta
Pasalnya, miras adalah salah satu minuman yang haram menurut ajaran Islam.
"Kalau memang di dunia ini sudah tidak ada lagi yang halal, dan minuman itu adalah satu-satunya air tersisa, diperbolehkan. Intinya saya menolak keras. Kalaupun ada kepentingan di balik semua ini, tentunya harus dikaji ulang terlebih dahulu," ujar Ketua MUI Majalengka, Anwar Sulaeman saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
Ia pun meminta, pemerintah mengkaji ulang soal rencana melegalkan investasi minuman keras tersebut.
Jangan sampai membuat kegaduhan yang berdampak terhadap masyarakat.
"Pokoknya harus dikaji ulang," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca juga: Pemkot Sukabumi Minta Bappeda Perhatikan Pembangunan dan Penggalokasian untuk Pemulihan Dampak Covid
Baca juga: VIDEO Alief Balita di Indramayu Menderita Tumor Ginjal Ganas, Perut Besar, Bupati Nina Bawa ke RS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-mui-majalengka-kh-anwar-sulaeman-312.jpg)