Bagaimana Cara Dapatkan Kuota Gratis untuk Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen dari Kemendikbud?

Siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mendapat kuota gratis selama tiga bulan, yakni periode Maret-Mei 2021.

Editor: Giri
KOMPAS.COM / KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kemendikbud membagikan kuota gratis kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. 

TRIBUNJABAR.ID - Siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mendapat kuota gratis selama tiga bulan, yakni periode Maret-Mei 2021. Kuota gratis itu datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, bagi yang belum pernah menerima kuota gratis dan nomornya berubah, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

"Namun bagi yang nomornya berubah dan belum pernah terima kuota gratis sebelumnya, maka baru bisa memperoleh di April 2021," ucap Nadiem, seperti ditulis Selasa (2/3/2021).

Pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa memperoleh bantuan kuota gratis.

"Jadi siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah," ujarnya.

Kedua, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota gratis.

Halaman unggahnya di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).

Baca juga: Celine Evangelista Menyesal Nikahi Mantan Natasha Wilona, Akhirnya Keluar Rumah Setelah Lima Tahun

Baca juga: Jupe Minta dengan Sangat Bobotoh Tidak Lakukan Hal Ini Agar Piala Menpora dan Liga 1 Terlaksana

Syarat penerima kuota gratis

Demi memperoleh bantuan kuota gratis, maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Bagi siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar menengah, harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orang tua, anggota keluar atau wali.

Untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Perempuan Muda Datangi Kontrakan Duda, Nyaris Tanpa Busana Saat Digerebek, Akhirnya Dinikahkan

Baca juga: Pemkot Sukabumi Minta Bappeda Perhatikan Pembangunan dan Penggalokasian untuk Pemulihan Dampak Covid

Besaran kuota gratis

Terkait bantuan kuota gratis, lanjut dia, memang ada perbedaan.

Untuk siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 gigabyte (GB) per bulan.

Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.

Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.

Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen, mereka akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Kuota gratis yang diberikan berbentuk kuota umum.

Tidak ada lagi bentuknya kuota belajar.

Meski berbentuk kuota umum, tapi kuota gratis itu tidak diperuntukkan mengakses laman Instagram, Facebook, dan TikTok.

Kuota gratis itu tidak juga bisa digunakan untuk membuka aplikasi game dan situs yang telah diblokir oleh Kemenkominfo.

"Untuk aplikasi Zoom dan YouTube bisa digunakan. Yang benar-benar kita kecualikan itu untuk entertainment. Jadi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan tidak bisa digunakan," jelas dia.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Dua Kali Lipat Terjadi di Indramayu, Jadi Peringatan bagi Masyarakat

Tanggal penyaluran kuota gratis

Bantuan kuota gratis akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulannya dan berlaku selama 30 hari sejak kuota gratis diterima.

Apabila mereka sudah menerima di November-Desember 2020, maka dipastikan akan memperoleh kuota gratis.

"Asalkan, para penerima kuota gratis memiliki nomor ponsel yang aktif," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Kuota Gratis Kemendikbud? Berikut Cara dan Syarat Daftarnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/02/062000471/ingin-kuota-gratis-kemendikbud-berikut-cara-dan-syarat-daftarnya?page=all#page2.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved