Seperti Tak Kapok, Millen Cyrus Positif Narkoba, Kembali Ditangkap karena Tejaring Razia Prokes

Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi karena terdeteksi positif konsumsi narkoba jenis benzo pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
Selebritas Millen Cyrus menangis dalam jumpa pera penangkapan terkait narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utata, Senin (23/11/2020) 

TRIBUNJABAR.ID - Keponakan Ashanty, selebgram Millen Cyrus lagi-lagi tersandung kasus narkoba.

Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi karena terdeteksi positif konsumsi narkoba jenis benzo pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Minggu (28/2/2021), Millen terjaring razia di Kafe Brotherhood, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tak hanya Millen, ada juga tiga orang pengunjung lainnya yang positif benzo dan ekstasi setelah dilakukan test urine.

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo."

"Kita bawa ke kantor kita amankan jika dia terbukti menggunakan benzo kita mungkin akan melakukan rehab kepada 3 orang ini."

Baca juga: Kondisi Terkini Millen Cyrus di Sel, Tiga Hari Ditahan Selalu Dikunjungi Keluarga

Baca juga: Tak Lagi di Sel Pria, Polisi Akhirnya Pindahkan Millen Cyrus ke Sel Khusus

"Dan satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin. Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan."

"Nanti pelaku-pelakunya kita usut kita dalami lagi," ujar Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, pada Minggu.

Ia menambahkan Millen beserta tiga pengunjung lainnya yang positif narkoba akan diamankan di Polda Metro Jaya.

"Diamankan di Polda Metro untuk didalami, untuk kita kembangkan. Nanti pelaku-pelakunya akan kita usut," imbuhnya.

Selebritas Millen Cyrus menangis dalam jumpa pera penangkapan terkait narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utata, Senin (23/11/2020)
Selebritas Millen Cyrus menangis dalam jumpa pera penangkapan terkait narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utata, Senin (23/11/2020) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Langgar PPKM dan Protokol Kesehatan, Kafe Brotherhood Dapat Sanksi Administrasi.

Setelah menjadi lokasi penangkapan Millen Cyrus, Kafe Brotherhood diberi sanksi administrasi berupa penutupan satu kali 24 jam.

Sanksi tersebut diberikan karena Kafe Brotherhood diduga telah melanggar PPKM dan protokol kesehatan.

Dikutip dari Kompas TV, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, akan melakukan penindakan tegas dan penyegelan kafe.

"Untuk malam ini Pol PP akan menindak tegas akan disegel dan akan kita police line karena ada narkotika di sini," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa pada Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Ashanty Berkali-kali Peringati Millen Cyrus Soal Pergaulan, Syok Pertama Dengar Keponakan Ditangkap

Baca juga: Sempat Depresi saat Ditangkap, Millen Cyrus Kini Mulai Ceria Lagi dan Minta Dibawakan Make Up

Menurut Mukti, kafe tersebut juga awalnya terlihat tertutup dari depan dan gelap seperti tidak ada kegiatan di dalamnya.

Namun, ternyata akses masuk ke kafe ini dibuka melalui pintu samping.

"Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan. Namun ternyata dia buka pintu samping."

"Itu namanya sepandai-pandainya tupai melompat dia akan ketahuan juga. Namanya maling pasti ketahuan," kata Kombes Pol Mukti.

Baca juga: Kondisi Terkini Millen Cyrus di Sel, Tiga Hari Ditahan Selalu Dikunjungi Keluarga

Baca juga: Millen Cyrus Tersandung Narkoba Lagi? Keponakan Ashanty Itu Baru Selesai Jalani Rehabilitasi

Bukan Penangkapan yang Pertama untuk Millen

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) ()

Perlu diketahui, penangkapan ini bukan pertama kalinya untuk Millen.

Sebelumnya Millen juga pernah ditangkap pada November 2020, di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Saat itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dan bong atau alat isap sabu.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah pengajuan assesmen rehab disetujui oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, selebgram Millen Cyrus sudah resmi tidak jadi tersangka.

Baca juga: Foto-foto Masa Kecil Nissa Sabyan, Gemas Saat Masih SD, Kini Berkarier dengan Sabyan Gambus

Baca juga: Bersuara Merdu dan Tak Kalah Imut dari Nissa Sabyan, Intip 7 Potret Cantik Liza Vokalis Not Tujuh

Millen Cyrus resmi menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi, yang mengaku sudah mengirimkan Millen ke Lido.

Pada 11 Januari 2020 kemarin pun Millen telah resmi bebas, setelah menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia pun telah aktif kembali menggunakan Instagram pribadinya dan mengunggah fotonya di depan BNN Lido Bogor.

Millen Cyrus
Millen Cyrus ()

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved