Bukan Rp 1 Miliar tapi Rp 2 Miliar, Duit dalam Koper Kasus Suap Gubernur Sulsel, Kini Disita KPK
Gubernur Sulsel resmi jadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Pengunjung Alun-alun Palabuhanratu Sukabumi Berlarian Dibubarkan Petugas
Firli mengatakan para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya.