Dipecat dari Posisi Ketua DPC, Kader Partai Demokrat Ini Minta Uang Rp 500 Juta Kembali
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin, termasuk pihak yang diberhentikan terkait konflik di internal Partai Demokrat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin, termasuk pihak yang diberhentikan terkait konflik di internal Partai Demokrat.
Ayu yang mengaku sudah tiga periode menjabat ketua DPC pun dibikin kaget atas pemberhentian dirinya.
"Saya resmi dicopot oleh Ketua DPD Jawa Tengah tanggal 17 Februari kemarin," kata Ayu melalui keterangan kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Ayu menjelaskan, pencopotan dirinya bersamaan dengan tuduhan ia telah menerima uang dari senior-senior PD yang menginginkan KLB terjadi.
KLB merupakan langkah yang diduga akan dilakukan untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono.
Ayu menambahkan, dia juga diminta membuat berita acara pemeriksaan terkait pemberian para senior.
"Anehnya, saya disuruh membuat kronologi atas hal yang tidak pernah saya lakukan," aku Ayu.
Baca juga: Pengendara Moge Ditendang karena Terobos Ring 1, Paspampres: Itu Sebenarnya Bisa Ditembak
Baca juga: INI Saldo Minimal yang Harus Ada di Rekening Bank Pelat Merah yang Tak Bisa Ditarik Lagi
Ayu mengungkapkan, pemecatan dia mengundang banyak pertanyaan, baik dari internal partai, kerabat, maupun koleganya.
Menurut Ayu, pertanyaan-pertanyaan itu lahir dari ketidakpercayaan.
"Mereka tahu bahwa saya yang lakukan babat alas untuk demokrat di Tegal."
"Dan saya bersyukur bisa mendapatkan enam kursi di era Pak Hadi Utomo," beber Ayu.
Ayu mengaku tidak keberatan dipecat secara sepihak oleh DPD PD Jawa Tengah.
Dia hanya ingin meminta uang senilai Rp 500 juta yang diserahkan kepada Ketua DPD PD Jawa Tengah.
"Meski saya sadari pemberian uang Rp 500 juta tersebut tidak ada tanda buktinya."
"Uang itu digunakan untuk pemenangan salah satu wali kota di Magelang."
"Wajar kan saya tagih hak saya, karena uang itu disebutkan sebagai pinjaman Ketua DPD PD Jateng Pak Rinto," beber Ayu.
Pecat Dua Ketua DPC
Dua ketua DPC Partai Demokrat di Jawa Tengah dipecat karena dukungannya untuk menggelar KLB di kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mereka adalah Ketua DPC Blora Bambang Susilo dan DPC Kabupaten Tegal Ayu Palaretin.
Menanggapi hal itu, politikus senior Partai Demokrat Darmizal MS menilai hal itu merupakan tindakan yang sewenang-wenang.
Menurutnya, sebelum ada pemecatan kader yang bersangkutan harus memberi klarifikasi terlebih dahulu.
"Pemecatan yang sewenang-wenang itu bagian dari satu konsep manajemen yang tidak baik."
"Mereka harus diundang, mereka harus dibela, mereka harus luruskan. Itu yang terjadi (justru) pemecatan-pemecatan," imbuhnya.
Darmizal mengatakan, adanya gejolak internal yang menginginkan adanya KLB menunjukkan ketidaksolidan Demokrat.
Dia menilai pemecatan yang terjadi bentuk kepanikan atas respons terhadap dorongan pelaksanaan KLB.
"Kepanikan itu gampang orang mengambil keputusan-keputusan yang kemudian dapat disesali," ucapnya.
Oleh karena itu, Darmizal mengatakan akan mengembalikan kader yang dipecat seusai penyelenggaraan KLB Demokrat.
"Setelah KLB kita akan kembalikan mereka, karena mereka adalah pejuang-pejuang yang niatnya adalah memperbaiki partai ini, menjemput kecemerlangan."
"Dan kami yakin ini gairah dari DPP, DPD, DPC pasca-kongres akan luar biasa untuk bekerja," bebernya.
Pecat 7 kader secara tidak hormat
Partai Demokrat bersih-bersih setelah ada isu tentang kudeta untuk menggulingkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Beberapa kader yang dianggap terlibat dalam rencana pendongkelan AYH tersebut dipecat.
Ada enam kader yang diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
"Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Menurut Herzaky, Dewan Kehormatan telah menetapkan enam kader itu terbukti melakukan tingkah laku buruk yang merugikan partai.
Dewan Kehormatan menyatakan, mereka terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan kepada kader dan pengurus partai.
Kemudian, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.
"Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa secara ilegal," jelas Herzaky.
Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota partai kepada Marzuki Alie.
Mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan pelanggaran etika.
"Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya," ujar Herzaky.
Marzuki dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.
Herzaky mengatakan, tindakan Marzuki telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.
Dengan adanya keputusan tersebut maka maka hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.
"Termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," ucap Herzaky.
Upaya kudeta ini pertama kali diungkap oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers pada Senin (1/2/2021) lalu.
Saat itu AHY menyebut ada gerakan yang ingin merebut kepemimpinannya di Partai Demokrat dengan menyelenggarakan kongres luar biasa.
Kemudian menjadikan Demokrat sebagai kendaraan politik pada Pemilu 2024.
Demokrat menyebut gerakan itu melibatkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko serta sejumlah kader dan mantan kader.
Sejumlah nama yang mencuat yakni Marzuki Alie, Muhammad Nazaruddin dan politisi aktif Demokrat Jhoni Alen Marbun.
Kemudian Moeldoko membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tak punya hak untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat karena bukan bagian dari internal partai. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipecat Demokrat karena Dukung KLB, Ketua DPC Kabupaten Tegal Minta Uang Rp 500 Juta Dikembalikan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/26/dipecat-demokrat-karena-dukung-klb-ketua-dpc-kabupaten-tegal-minta-uang-rp-500-juta-dikembalikan?page=all dan dari kompas.com