Sidang Kasus Suap Sekdis DPKPP Bogor Pemberi Suapnya Tidak Ada, Ahli Pidana: Tidak Logis dan Yuridis
Chairul Huda menyebut, dalam tindak pidana suap, mengharuskan ada dua pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Kuasa hukum Iryanto, Dinalara Derwati Butar-butar, menerangkan, dalam perkara ini, hanya ada satu terdakwa penerima suap saja. Sedangkan dalam banyak perkara korupsi jenis suap, pemberi suap pasti selalu dijerat, karena aturannya ada.
"Keanehan dalam kasus ini karena penegak hukum dari Polres Bogor hingga Kejari Bogor melanjutkan kasus ini ke persidangan tanpa menjerat pemberi suap. Tadi kita sudah dengar kesaksian ahli pidana, bagaimana mungkin dalam persidangan perkara suap, tanpa melibatkan pihak pemberi suap untuk dimintai pertanggung jawaban pidana," ucap Dinalara.
Dengan kesaksian ahli pidana Chairul Huda, ia berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan bijak. Apalagi, dalam kasus ini, tidak ada uang negara yang dicuri. Sedangkan dalam penegakkan hukum pidana korupsi, pengembalian uang negara yang dicuri harus jadi prioritas.
"Kami juga menilai dakwaan jaksa tidak bisa menguraikan peristiwa secara utuh. Kemudian, ini tidak ada uang negara yang dicuri karena ini perkara suap (bukan pasal 2 dan 3). Kami yakin majelis hakim bisa membebaskan terdakwa," ucap dia.
Baca juga: Banjir Kembali Terjang Pemukiman di Indramayu, Warga Trauma sampai Tak Enak Tidur, Taruh Harapan
Sementara itu, dari tim jaksa, masih keukeuh pada dakwaan. Mereka hendak mempersiapkan surat tuntutan untuk menuntut terdakwa. Adapun sidang selanjutnya, pekan depan, akan mengagendakan pemeriksaan terdakwa.