Tak Semua Lansia Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Kelompok Berpenyakit Ini Tidak Diperbolehkan

Setelah melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan, pemerintah melanjutkannya ke tahap kedua.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
ILUSTRASI - Penyuntikan vaksinasi Covid-19 di RSUD Indramayu, Senin (22/2/2021). Penyuntikan vaksin Covid-19 kepada lansia akan dilakukan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan, pemerintah melanjutkannya ke tahap kedua.

Sasaran prioritas di tahap ini di antaranya kalangan masyarakat lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun.

Untuk mengikutinya, masyarakat lansia pun diberikan pilihan fasilitas kesehatan pemerintah maupun organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan pemerintah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan, kelompok lansia menyumbang sekitar 10,7 persen dari seluruh kasus terkonfirmasi positif.

Namun dijadikan prioritas karena sebesar 48,3 persen dari kasus pasien meninggal Covid-19 adalah kelompok lansia.

"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," kata Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.

Yaitu sebanyak dua dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.

Wiku menyatakan, vaksinasi lansia telah dimulai di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan. 

Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya, yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerja sama pemerintah dengan organisasi lain.

Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id.

Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia. Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.

Jika masyarakat lansia mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan anggota keluarganya, atau ketua RT setempat, atau ketua RW setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved