Simpan Video Syur dengan Bu Dokter di Hape, Aksi Pria Ini Ketahuan Istri, Kini Dilaporkan ke Polisi

Dalam gambar dan rekaman video itu memperlihatkan saat keduanya bermesraan layaknya suami istri.

Editor: Ravianto
kolase tribun manado/whatsapp
Potongan gambar video syur bu dokter dengan seorang pria beristri di Bantaeng. 

Dalam gambar dan rekaman video itu memperlihatkan saat keduanya bermesraan layaknya suami istri.

Kasus Lain, Pria Ajak Istri Orang Berhubungan Badan, Pameri  Video Syur

Seorang pria di Ngawi nekat mengirim video porno kepada perempuan berinisial SW  yang telah bersuami.

Pria berinisial AR (29) ini mengirim video porno  karena ingin mengajak SW berhubungan badan.

Kelakuan AR ini tidak ditanggapi oleh SW dan langsung melaporkan hal tersebut kepada suaminya.

AR pun diamankan polisi tidak hanya karena laporan tersebut tapi juga terkait video porno yang diduga merupakan video berisikan adegan mesum dengan AR, mantan kekasihnya RL.

Dilansir dari Kompas.Com, AR (29), warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur karena merayu perempuan bersuami, SW, untuk berhubungan badan dengan mengirimkan video porno.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung mengatakan, pelaku mengirimkan video dirinya saat berbuat mesum dengan pacarnya RL agar korban SW mau diajak berbuat mesum.

“Video menyampaikan, jika berkenan dia juga mau melakukan perbuatan mesum dengan pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat Sabtu (6/2/2021).

I Gusti Agung menambahkan, pada awalnya AR meminta tolong kepada SW untuk menjadi saksi RL yang tak lain pacar pelaku untuk mengurus perceraian.

Ketika berkunjung ke rumah SW untuk menyampaiikan keingingannya tersebut, AR tertarik untuk mengajak SW berbuat mesum sehingga mengirimkan video asusila tersebut kepada korban.

“Pelaku mengirimkan video mesum dengan RL dan foto asusila ibu RL yang memperlihatkan bagian tubuhnya,” tambahnya.

Merasa risih dengan kelakuan AR, SW kemudian memberitahukan kepada suaminya dan melaporkan perbuatan tersebut ke kantor polisi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengirimkan video asusila kepada SW.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI nomor 19  tahun 2016 tentang transaksi elektronik. ” Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ucap I Gusti Agung

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul TAK BISA Mengelak Lagi, Video Syur Oknum Dokter PNS Wanita dengan PIL Jatuh di Tangan Istri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved