Simpan Video Syur dengan Bu Dokter di Hape, Aksi Pria Ini Ketahuan Istri, Kini Dilaporkan ke Polisi

Dalam gambar dan rekaman video itu memperlihatkan saat keduanya bermesraan layaknya suami istri.

Editor: Ravianto
kolase tribun manado/whatsapp
Potongan gambar video syur bu dokter dengan seorang pria beristri di Bantaeng. 

TRIBUNJABAR.ID, BANTAENG - Seorang dokter di Bantaeng, Sulawesi Selatan ketahuan membuat video syur dengan pria bukan suaminya.

Dokter berinisial F ini diketahui membuat video syur dengan HH, pria yang sudah beristri.

Kasus perselingkuhan dokter dengan pria itu bocor setelah istri HH, NH mendapati video syur itu di dalam ponsel suaminya tersebut.

HH pun dilaporkan istrinya itu ke Polres Bantaeng karena diduga telah berselingkuh dengan wanita idaman lain.

Dalam laporannya ke polisi, NH mengatakan HH diduga kuat melakukan perselingkuhan dengan salah seorang dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oknum dokter tersebut juga diketahui bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus membenarkan bahwa kasus perselingkuhan atau perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bantaeng.

"Iya betul, terkait dugaan kasus perzinahan itu telah dilaporkan pada 16 Februari 2021," kata Haris dikutip Tribun Jabar atau TribunJabar.id dari TribunBantaeng.com , Senin (22/2/2021).

Saat ini, kata Haris, kasus tersebut sementara dalam proses atau masih tahap penyelidikan.

Dia belum bisa berkomentar banyak karena pihaknya kini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Sekarang masih dalam pengumpulan bahan keterangan/klarifikasi terkait peristiwa tersebut," jelasnya.

Diketahui, sebelum melapor ke Polres Bantaeng, NH telah lebih dulu melaporkan kasus perselingkuhan HH dengan F ke Inspektorat Bantaeng.

Saat ini, kasus itu juga masih dalam proses tim Adhoc untuk diputuskan terkait sanksi yang bakal diberikan kepada F dalam statusnya sebagai ASN.

HH diketahui mempunyai hubungan dengan F dari sebuah rekaman video dan beberapa gambar.

Video dan gambar itu ditemukan sendiri oleh HN di dalam handphone milik suaminya, HH.

Dalam gambar dan rekaman video itu memperlihatkan saat keduanya bermesraan layaknya suami istri.

Kasus Lain, Pria Ajak Istri Orang Berhubungan Badan, Pameri  Video Syur

Seorang pria di Ngawi nekat mengirim video porno kepada perempuan berinisial SW  yang telah bersuami.

Pria berinisial AR (29) ini mengirim video porno  karena ingin mengajak SW berhubungan badan.

Kelakuan AR ini tidak ditanggapi oleh SW dan langsung melaporkan hal tersebut kepada suaminya.

AR pun diamankan polisi tidak hanya karena laporan tersebut tapi juga terkait video porno yang diduga merupakan video berisikan adegan mesum dengan AR, mantan kekasihnya RL.

Dilansir dari Kompas.Com, AR (29), warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur karena merayu perempuan bersuami, SW, untuk berhubungan badan dengan mengirimkan video porno.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung mengatakan, pelaku mengirimkan video dirinya saat berbuat mesum dengan pacarnya RL agar korban SW mau diajak berbuat mesum.

“Video menyampaikan, jika berkenan dia juga mau melakukan perbuatan mesum dengan pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat Sabtu (6/2/2021).

I Gusti Agung menambahkan, pada awalnya AR meminta tolong kepada SW untuk menjadi saksi RL yang tak lain pacar pelaku untuk mengurus perceraian.

Ketika berkunjung ke rumah SW untuk menyampaiikan keingingannya tersebut, AR tertarik untuk mengajak SW berbuat mesum sehingga mengirimkan video asusila tersebut kepada korban.

“Pelaku mengirimkan video mesum dengan RL dan foto asusila ibu RL yang memperlihatkan bagian tubuhnya,” tambahnya.

Merasa risih dengan kelakuan AR, SW kemudian memberitahukan kepada suaminya dan melaporkan perbuatan tersebut ke kantor polisi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengirimkan video asusila kepada SW.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI nomor 19  tahun 2016 tentang transaksi elektronik. ” Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ucap I Gusti Agung

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul TAK BISA Mengelak Lagi, Video Syur Oknum Dokter PNS Wanita dengan PIL Jatuh di Tangan Istri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved