Kabar Seleb

Kabar Buruk Buat Ajun Perwira, Hasil Tes Rambut Jennifer Jill Positif Narkoba, Ajun Bakal Diperiksa?

Ada kabar buruk buat Ajun Perwira, istrinya, Jennifer Jill berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen rambut dinyatakan positif narkoba.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Hilda Rubiah
Instagram/ajunperwira
Hasil tes rambut istri Ajun Perwira, Jennifer Jill positif sabu-sabu. 

Hingga kini, polisi masih akan fokus pada hasil spesimen rambut Jennifer dan belum menentukan saksi tambahan.

Baca juga: Curhat Ajun Perwira Punya Istri Jennifer Jill yang Kaya Raya, Tetap Kerja Keras Agar Tak Diremehkan

Baca juga: Jennifer Jill Jadi Tersangka, Suaminya yang Berondong Dijadikan Saksi dan Tes Urine, Ini Hasilnya

Ancaman Hukuman Jennifer Jill

Ajun Perwira harus menerima kenyataan buruk atas masalah istrinya, Jennifer Jill yang tersandung kasus narkoba.

Jennifer Jill sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Ajun Perwira dan anak Jennifer Ipel, Philo sudah dipulangkan.

Sejak dipulangkan polisi, Ajun memang aktif membuat Insta Story. Kini, ada juga postingannya yang mencuri perhatian.
Ajun mengunggah foto dirinya saat mencium sang istri.

Pada foto itu, pemain sinetron Anak Band itu menuliskan kata-kata menyentuh.

Ajun Perwira menyemangati istrinya yang tersangkut kasus hukum.

"Keep strong," tulisnya.

Postingan Ajun Perwira menguatkan istrinya.
Postingan Ajun Perwira menguatkan istrinya. (Instagram/ajunperwira)

Seperti yang dimuat Kompas.com, Jennifer ditangkap polisi karena narkoba pada 16 Februari 2021.

Polisi disebut mengamankan dua klip sabu-sabu seberat 0,39 gram yang disimpan dalam kotak di sebuah lemari di kediaman Jennifer Ipel.

Kepada polisi, istri Ajun mengakui barang haram itu miliknya. Kini, nasib Jennifer Jill pun memilukan.

Masih dilansir dari Kompas, ia terancam hukuman penjara mencapai 12 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ancaman maksimal itu tercantum dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Narkotika.

"Untuk tersangka, sementara kami sangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU tentang narkotika, termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk JJ ini nanti kami dalami," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved