Butuh Biaya untuk Menikah, Seorang Mahasiswa Nekat Mencuri Mobil Pikap
MD, seorang mahasiswa asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian mobil jenis pikap.
Editor:
Hermawan Aksan
Dari keterangan AL, polisi kemudian menangkap MD di rumahnya di Kecamatan Tebas, Sambas.
MD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan AL, dijerat Pasal 480 KUHP.
"Kedua pelaku masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Jawai. Kepada penyidik mereka mengakui perbuatannya," kata Sa'emni. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Mahasiswa di Kalbar Nekat Curi Mobil Pikap untuk Biaya Nikah", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/23204601/seorang-mahasiswa-di-kalbar-nekat-curi-mobil-pikap-untuk-biaya-nikah?page=2.
Rekomendasi untuk Anda