Kena PHK Kini Ada Jaminan? Berikut Penjelasan dan Persyaratannya

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Editor: Siti Fatimah
Ilustrasi Ari Ruhiyat
ILUSTRASI- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Manfaat yang diberikan ini sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah.

Seperti diinformasikan bahwa Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cimanggung, Korban Ternyata sempat Tabrak Wanita sebelum Ditusuk

JKP merupakan program manfaat baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilansir dari Kontan.Id, hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Beleid itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Arti Nama Siti Jainah, Wanita Cianjur Lahirkan Bayi Ajaib Tanpa Hamil, Wanita Penghuni Surga

Sementara untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil tak perlu terdaftar sebagai peserta JP.

Namun kepesertaan JKN dalam syarat tersebut merupakan peserta penerima upah pada badan usaha.

Berdasarkan draft PP, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah.

Hal itu tidak menambah jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta sebelumnya.

Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan.

Sementara sebesar 0,24% sisanya berasal dari rekomposisi iuran.

Iuran JKK akan direkomposisi sebesar 0,14% dari upah.

Baca juga: Gempa Bumi, Terjadi Tak Terduga, Begini Cara Jepang Ajarkan Mitigasi Bencana Gempa Pada Anak-anak

Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved