Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cimanggung, Korban Ternyata sempat Tabrak Wanita sebelum Ditusuk

Dalam rekonstruksi ini, diperagakan bahwa korban yang mengendarai RX-King sempat menabrak satu orang wanita, kemudian terjadilah penusukan

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Cimanggung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Empat tersangka kasus pembunuhan di Jalan Raya Cimanggung, Dusun Manabaya, RT 4/7, Desa Sindangpakuwon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, memperagakan aksinya saat polisi menggelar rekonstruksi di Mapolres Sumedang, Senin (22/2/2021), siang.

Keempat tersangka pembunuhan itu yakni Wisnu alias Black, AR alias Tile, DS alias Komeng, dan N Alias Ute. Sedangkan, untuk korban dalam rekonstruksi ini digantikan oleh peran pengganti.

"Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi untuk perkara pembunuhan yang terjadi di daerah Cimanggung," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Selamet di Mapolres Sumedang.

Dalam rekonstruksi ini, kasus pembunuhan tersebut semakin terang benderang. Pasalnya, aktor utama dalam pembunuhan ini yakni Wisnu memang melakukan penusukan terhadap korban bernama Karta Gunawan.

Pantauan Tribun Jabar, sebelum terjadi penusukan itu satu kelompok motor tengah melakukan aksi galang dana untuk korban longsor Cimanggung, kemudian datanglah kelompok motor yang lain hingga terjadi gesekan.

Dalam rekonstruksi ini juga, diperagakan bahwa korban yang mengendarai sepeda motor RX-King sempat menabrak satu orang wanita, kemudian terjadilah aksi penusukan yang dilakukan oleh Wisnu.

Baca juga: Arti Nama Siti Jainah, Wanita Cianjur Lahirkan Bayi Ajaib Tanpa Hamil, Wanita Penghuni Surga

Penusukan itu terjadi saat korban masih berada di atas motornya. Tak sampai disitu, tersangka AR, memukul korban ke arah kepala dengan menggunakan airsoft, sedangkan DS dan N memukul dengan tangan satu kali.

"Dalam rekonstruksi tadi (pelaku) memperagakan 41 adegan. Motifnya egois dari tersangka ingin menonjolkan diri menguasai daerahnya," kata Yanto.

Ia mengatakan, sebelum melakukan rekonstruksi ini, pihaknya juga sudah melihat rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Jika dilihat dari rekaman CCTV, korban berada diatas motor, tapi dia tidak langsung dikeroyok oleh pelaku dan teman-temannya," ucapnya.

Setelah rekonstruksi ini, pihaknya akan langsung menyerahkan berkas perkara pembunuhan ini ke kejaksaan, kemudian jika sudah lengkap, polisi juga akan melimpahkan para tersangkanya.

Baca juga: VIDEO-Penampakan Galian Kuburan Korban Pembunuhan di Cikidang Sukabumi, Masih Bau Menyengat

"Tersangka pembunuhan ini kami jerat dengan pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Yanto.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved