Anggota Geng Motor yang Berupaya Menyabetkan Golok ke Polisi dan Wartawan di Tasik Akhirnya Ditahan
Yang bersangkutan bakal dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Anggota geng motor yang menyabetkan golok panjang ke polisi dan wartawan, akhirnya resmi ditahan di Mapolresta Tasikmalaya.
Tersangka kami tahan karena telah membawa senjata tajam dan membahayakan orang lain," kata Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta, Senin (22/2/2021).
Yang bersangkutan bakal dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Yakni telah membawa-bawa senjata tajam dan membahayakan orang lain," ujar Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, saat Tim Khusus (Timsus) Maung Galunggung, Polresta Tasikmalaya, yang tengah memburu sejumlah anggota geng motor, di Jalan Bebedahan, mendapat perlawanan.
Salah seorang anggota geng yang memegang golok panjang berupaya menyabetkan goloknya saat petugas akan meringkusnya.
Tak hanya anggota Timsus, kontributor TV One, Deden Ahdani, pun nyaris terkena. Beruntung sempat berkelit. Terlebih posisinya tak terlalu dekat dengan kawanan.
Baca juga: Ayah Bayi Ajaib Siti Jainah di Cianjur Belum Terungkap, Nama Ayah di Akta Kelahiran Ditulis Siapa?
Tersangka penyabet ini lantas kabur masuk gang dan bersembunyi di dalam kolam. Petugas berupaya mengejar.
Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka. Sementara golok yang dibawanya telah dibuang di halaman sebuah rumah dan berhasil ditemukan.
Sementara sejumlah kawanan lainnya kabur dengan cara naik atap rumah warga. Akibatnya belasan genting dan asbes rumah warga pecah dan bolong.
Baca juga: Bertemu Sandiaga Uno, Terkait Pilpres 2024, Ridwan Kamil : Bukan Tidak Mungkin, tapi Tidak Sekarang