Penggugat Kepemilikan Tanah di Objek Wisata Sari Ater Tak Punya Bukti di BPN Subang

Pihak tergugat kasus kepemilikan sebidang tanah di objek wisata Sari Ater, menyebut penggugat tak memiliki bukti kuat.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
tribunjabar/irvan maulana
Sidang gugatan tanah di objek wisata Sari Ater Subang 

Dede melihat hal ini tidak sesuai dengan fakta.

Baca juga: BREAKING NEWS, Mantan Istri Personel Peterpan dan The Titans Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

"Penggugat juga mengklaim riwayat tanah yang sekarang jadi objek wisata Sari Ater sejak diriwayatkan oleh kantor BPN Subang per tanggal 28 Agustus 1984, itu milik dia, namun bukti kepemilikan dia tidak tercatat di BPN Subang," ujarnya.

Hal itu, kata Dede, sudah dengan tegas dan terang-terangan disangkal oleh kuasa hukum BPN Subang pada saat sidang.

"Surat tersebut tidak tercatat, karena yang dijadikan bukti oleh penggugat merupakan foto kopi dan bukan bukti kuat." tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved