Penggugat Kepemilikan Tanah di Objek Wisata Sari Ater Tak Punya Bukti di BPN Subang

Pihak tergugat kasus kepemilikan sebidang tanah di objek wisata Sari Ater, menyebut penggugat tak memiliki bukti kuat.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
tribunjabar/irvan maulana
Sidang gugatan tanah di objek wisata Sari Ater Subang 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Irvan Maulana

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pihak tergugat kasus kepemilikan sebidang tanah di objek wisata Sari Ater, menyebut penggugat tak memiliki bukti kuat.

Sidang gugatan itu dilaksanakan pada Rabu (17/2/2021) dengan agenda pembuktian saksi dari pihak penggugat.

Selaku kuasa hukum pihak tergugat, Pemkab Subang, Dede Sunarya menjelaskan ia tetap mengacu pada dokumen-dokumen autentik, bahwa Pemda Subang memiliki dan menguasai tanah tersebut berdasarkan SK Gubernur tahun 56 Nomor 117 tentang penetapan air panas di Ciater Subang yang pada saat itu berstatus tanah negara.

"Pada dokumen tersebut jelas terbukti bahwa air panas yang berlokasi di Kecamatan Ciater itu merupakan tanah negara, dan kewenangan pengelolaannya adalah Pemkab Subang," papar Dede Sunarya ketika dikonfirmasi Tribun melalui sambungan telepon, Kamis (18/2/2021).

Menurut Dede, berdasarkan SK Gubernur tersebut kemudian Pemkab Subang mengajukan permohonan dan juga sertifikat,

"Atas pemohonan itu lahirlah sertifikat No 1 per tanggal 30 Juni 1986," ujar Dede.

Ia mengatakan, SK tersebut memerinci luas tanah 10.720 meter persegi.

Baca juga: Ada Aplikasi Greeny untuk Pemulung di Kota Bandung, untuk Hapus Stigma Negatif di Masyarakat

Baca juga: Aurel Mau Nikah dengan Atta, Tapi Belum Bertemu Krisdayanti, Tanya Kemantapan

Kemudian terbit juga sertifikat hak pakai Nomor 2 per tanggal 30 Juni 1986 dari BPN Subang dengan luas 54.760 meter persegi.

"Kemudian tanah ini diubah menjadi hak pengelolaan dengan terbitnya sertifikat Nomor 1 pada tanggal 28 Januari 2018 dengan luas yang sama," katanya.

Selanjutnya dikatakan Dede, tanah tersebut kemudian dicatat dalam dokumen kartu invertarisasi barang di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang sehingga objek-objek tersebut termasuk dalam aset milik Pemerintah Daerah.

Mengenai status pihak tergugat terkait dalam hal ini PT Sari Ater, Dede mengatakan, sejak 1987 bidang tanah tersebut diswakelolakan.

"Dikerjasamakan dengan sistem kontrak dan berbagi keuntungan dengan PT Sari Ater sampai sekarang," jelas Dede.

Menurut Dede, jika dilihat dari argumentasi penggugat yang mengacu pada objek pengelolaan pada sertifikat Nomor 1 yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 1937 hingga 1939, Dede mengatakan tahun tersebut penggugat tidak pernah menguasai bidang tanah tersebut.

"Yang dijadikan argumentasi penggugat bahwa ia memiliki bukti dari kantor pajak Purwakarta, itu diragukan keasliannya oleh pihak tergugat," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved