Pak Uu Keliling Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren dan Rumuskan Juklak Juknis

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke tingkat kabupaten/kota.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Pak Uu sedang menyosialisasikan Perda Pesantren yang baru disahkan di Majalengka. 

Setelah perda terbit, bantuan ke pesantren bukan lagi dalan bentuk dana hibah melainkan dana reguler sama seperti pembiayaan SMA/MA.

"Jadi kiai nanti kalau diberi bantuan pemerintah hanya menerima manfaat, tidak ikut membangun," kata Pak Uu.

Dalam implementasi Perda Pesantren ini, Pemdaprov Jabar dibantu Kementerian Agama terutama dalam pengembangan program di pesantren. Untuk itu, dia berterima kasih.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Adib, mengatakan, Perda Pesantren sangat membantu Kemenag dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2018 tentang Pesantren.

Saat ini, Kemenag sedang meregistrasi jumlah pesantren termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon.

Sudah ada 772 pesantren, namun masih banyak yang belum teregistrasi.

"Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran pesantren dalam pembangunan. Dengan regulasi ini, upaya penguatan pesantren di Jabar makin memiliki dasar," katanya. 

Cirebon dan Majalengka adalah daerah keempat dan kelima roadshow Perda Pesantren.

Sebelumnya, Panglima Santri telah sosialisasi di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung. Mendatang, sosialisasi rencananya akan dilakukan di Kabupaten Ciamis.  

Untuk menyusun juklak dan juknis tersebut, Pemda Provinsi Jabar melakukan roadshow untuk menyosialisasikan Perda Pesantren sekaligus menerima masukan dari pengurus ponpes di 27 kabupaten dan kota di Jabar. 

"Perda biasanya harus terlebih dulu dibuat juklak dan juknis baru sosialisasikan. Ini berbeda, sebab ini perda pertama yang pernah ada. Selain itu kami juga ingin menyusun juklak dan juknis yang memenuhi keinginan Ponpes.  Ini adalah salah satu bentuk penghargaan Pemda Provinsi Jabar untuk pesantren," ucap Pak Uu.

Pak Uu juga menepis maraknya kriminalisasi ulama, sebab telah dibuktikan dengan keseriusan Pemda Provinsi Jabar dengan membuat Perda Pesantren.

"Perda ini sebagai jawaban bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap  ulama. Perda juga sebagai sarana mempersatukan ulama di Jabar," ucap dia.

Menurutnya, ada tiga hal manfaat yang nantinya didapat Ponpes dengan adanya perda tersebut. Pertama akan diberikan penyuluhan dan pelatihan kepada santri dan kiai terutama dalam mengelola lingkungan dan ekonomi pesantren.

Kedua, akan banyak program pemberdayaan bagi pesantren, dan ketiga Pemda Provinsi Jabar akan memberikan bantuan kepada ponpes dan santrinya.

Namun, Pak Uu menegaskan, ponpes harus memiliki legalitas yang diakui oleh Kementerian Agama.

Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yabg akan diberikan.

"Dari 15 ribuan pesantren,  yang sudah memiliki legalitas baru sekitar 8.500, saya harap yang belum untuk segera diurus," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved