Pak Uu Keliling Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren dan Rumuskan Juklak Juknis
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke tingkat kabupaten/kota.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejak disahkan DPRD Jabar pada 1 Februari 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke tingkat kabupaten/kota.
Hal ini pun untuk merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) atas perda tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, pun melakukan sosialisasi ke Kabupaten Cirebon dan Majalengka.
Di Cirebon, Pak Uu roadshow di Madrasah Aliyah Negeri Model Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin.
Sementara di Majalengka, Pak Uu berkunjung ke Pondok Pesantren Ar-Rohmat, Desa Weragati, Kecamatan Palasah.
Menurut Pak Uu, sosialisasi Perda Pesantren ke daerah dimaksudkan untuk melihat langsung kehidupan pesantren di tiap daerah dengan dinamika permasalahannya.
Apa yang didapat selama raodshow akan dijadikan bahan masukan untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis perda.
Ini juga berguna saat penyusunan peraturan gubernur sebagai turunan perda.
"Perda ini perlu juklak juknis berdasarkan masukan para kiai dan ulama pesantren agar juklak juknis sesuai harapan," ujar Pak Uu melalui ponsel, Kamis (18/2/2021).
Pak Uu menjelaskan, ada tiga hal yang jadi fokus Perda Pesantren, yakni penyuluhan, pembinaan, dan pembiayaan. Pada aspek penyuluhan, perda mengamanatkan pemberdayaan pesantren di berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, pertanian, dan lingkungan hidup.
“Ini jadi tanggung jawab semua perangkat daerah, bukan Biro Kesra saja,” kata Pak Uu.
Kemudian pembinaan, yakni penguatan SDM pesantren seperti santri, pengajar, serta kiai dan ulama.
“Termasuk di dalamnya adalah ijazah atau syahadah yang akan dihargai dan disamakan sederajat," kata dia.
Selanjutnya, pembiayaan pesantren yang mencakup kesejahteraan pengajar pesantren, dana BOS santri, serta pembangunan fisik. Uu menegaskan, selama pesantren terdaftar secara legal maka Pemdaprov Jabar berkomitmen memberikan bantuan, sepanjang itu sesuai kebutuhan.