BPJAMSOSTEK dan Bupati Sumedang Serahkan Klaim Korban Longsor Cimanggung
Bencana alam tanah longsor yang menimpa warga Cimanggung Kabupaten Sumedang, banyak menyita perhatian masyarakat Indonesia
Jadi, pihaknya menunaikan hak santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada ahli waris Asep Saripudin dan Diding Hidayat. Keduanya merupakan tenaga kerja PT Coca Cola Bottling Indonesia.
Tidar menegaskan bahwa hak yang didapatkan oleh kedua ahli waris korban longsor Sumedang peserta BPJAMSOSTEK santunan sebesar Rp 109 juta yang meliputi manfaat JKM dan JHT. Kedua ahli waris juga mendapatkan Jaminan Pensiun berkala setiap bulan-nya sebesar Rp 356.600 dan bagi anak-anak kedua almarhum yang masih kecil diberikan beasiswa hingga masuk Perguruan Tinggi oleh BPJAMSOSTEK.
“Betul, kami memberikan perlindungan bukan hanya uang santunan, tetapi termasuk memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia. Kami juga tak ingin mereka sampai putus sekolah dikarenakan orang tua mereka meninggal dunia, pendidikan tidak boleh berhenti,” pungkasnya.
Di tempat lain, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Lodaya, Dewi Mulya Sari mengungkapan, “ Semoga dengan adanya santunan yang diberikan kepada korban tanah longsor dapat meringankan beban ahli waris dan keluarganya, serta diharapkan kepada seluruh pekerja formal maupun informal yang belum terdaftar menjadi Peserta BPJAMSOSTEK dapat secara sadar ikut mendaftarkan diri sebagai Peserta BPJAMSOSTEK, karena bencana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja”.