Ini Tiga Lokasi yang Dibidik Pemkab Sumedang untuk Tempat Relokasi Korban Longsor Cimanggung
Pemerintah Kabupaten Sumedang saat ini tengah mengkaji tiga tempat untuk merelokasi warga terdampak longsor
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang saat ini tengah mengkaji tiga tempat untuk merelokasi warga terdampak longsor di Kampung Bojongkondang, RT 3/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Ketiga tempat tersebut dinilai perlu dikaji karena nantinya akan dijadikan tempat relokasi secara permanen, sehingga persiapannya harus disiapkan dengan matang.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, mengatakan, lokasi pertama untuk relokasi itu yakni tetap di tanah perumahan yang disediakan Perumahan PT Satria Bumintara Gemilang (SBG).
"Lahannya masih diteliti dari Geologi dan para pakar," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Wawancara Ekslusif Ahli Gempa ITB, Sesar Lembang Itu Nyata dan Berbahaya, Bisa Picu Gempa Besar
Sedangkan, untuk warga Perum Pondok Daud, kata Dony, disediakan tanah di sekitar Cikahuripan. Namun, lokasi itu juga hingga saat ini sedang diteliti, untuk dipastikan apakah bisa atau tidak untuk tempat relokasi.
Sementara bagi warga Kampung Bojong Kondang yang tinggal dekat masjid atau bukan warga perumahan, rencananya akan diarahkan ke belakang Kantor Kecamatan Cimanggung.
"Ada tanah Pemda disana dekat lapangan bola," kata Dony.
Ia mengatakan, Ditjen Perumahan PUPR juga saat ini sedang menyiapkan pembiayaannya, dan tinggal menunggu ketersediaan tanahnya yang harus milik pemda.
"Kalau itu sudah clear, langsung dibangunkan untuk 135 rumah. Walaupun data masih dinamis, sedang dimatangkan," ucapnya.
Baca juga: Ternyata Sopir Avanza yang Tersesat Itu Sering Lewat Jahim, Masih Heran kok Bisa Nyasar
Dony juga menyebutkan, terkait skema relokasi untuk warga tersebut di Perum El Hago Haurngombong, Kecamatan Pamulihan yang sudah tersedia Fasos dan Fasumnya, namun masih terdapat kendala.
"Kendalanya adalah tanahnya harus milik Pemda. Bisa juga beli tanah di sana, kita cari uang lainya ke pusat. Nanti dibangunkan Dirjen Perumahan. Rumahnya Tipe 36. Namanya Rumah Instan Sehat Sederhana (Risa)," ujar Dony.