Gempa Bumi

Belajar dari Jepang, Indonesia Rupanya Punya SNI Bangunan Tahan Gempa, Ini Standarnya

Terkait bangunan yang tahan terhadap gempa, Badan Standardisasi Nasional sebenarnya telah menerbitkan SNI untuk bangunan tahan gempa

(AP PHOTO) via Kompas.com
Pemandangan sisa-sisa bangunan yang rusak akibat gempa bumi di Petrinja, Kroasia, Selasa, (29/12/2020). Gempa bumi yang kuat telah melanda Kroasia tengah dan menyebabkan kerusakan besar. 

Pembangunan rumah masyarakat

Lebih lanjut, Nasrudin menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan merenovasi, membangun kembali, atau membuat rumah.

"Masyarakat dalam membangun ini karena keterbatasan juga, biasanya seadanya saja tanpa memperhatikan kalau ada gempa," tuturnya.

Ia mengimbau agar masyarakat perhatikan bahan-bahan SNI. Hal ini berguna agar ketika terjadi gempa, rumah tidak akan roboh dan mengurangi jumlah korban jiwa.

Adapun beberapa hal yang perli diperhatikan dalam membangun rumah, meliputi:

  • SNI03-2449-1991, kuda-kuda kayu balok paku tipe 30-6

Berguna untuk menghasilkan mutu kuda-kuda yang hemat bahan, hemat tenaga, waktu, dan mudah dalam perencanaan serta pelaksanaan.

Spesifikasi kuda-kuda tipe 30-6, yaitu sudut kemiringan 30 derajat dengan bentang 6 meter dan dapat diproduksi secara masal.

Jarak antar kuda-kuda 3 meter. Mutu kayu yang boleh digunakan untuk kuda-kuda tipe 30-6/H dan tipe 30-6/P adalah kayu yang mempunyai mutu tegangan serat minimum TS-10 dan maksimum TS-15. Adapun untuk jenis penutup atap yang disarankan ialah genteng.

Baca juga: 5 Fashion Aneh Amanda Manopo saat Perankan Andin di Ikatan Cinta Ini Viral, Ada Karet Gelang

  • SNI 15-2094-2000, bata merah pejal untuk pasangan dinding

Bata merah yang disarankan memiliki kekuatan tekan rata-rata minimum 30 bata yang di uji bata dan koefisien variasi kuat tekanrata-rata yang diuji) untuk kelas 50, 100, 150.

Menandung garam (MgSO4, Na2SO4, K2SO4), kerapatan semu, dan penyerapan air.

  • SNI 03-6861.2, bahan bangunan bagian B dari besi/baja

Spesifikasi ini digunakan sebagai pegangan perencana, pelaksana, pengawas lapangan dan yangberkepentingan dalam memilih, memakai dan menilai mutu bahan bangunan dari besi/baja yangakan digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Persyaratan baja tulangan beton untuk bahan bangunan konstruksi, antara lain:

  1. Batang baja tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau tidak boleh berlapis-lapis. Hanya diperkenankanberkarat ringan pada permukaan.
  2. Untuk baja tulangan deform, jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 0,7 x d dantinggi sirip tidak boleh kurang dari 0,05 x d. Sirip melintang tidak boleh membentuk sudutkurang dari 45º terhadap sumbu batang.

Selebihnya, rincian mengenai pemasangan pompa air, tengki septik, keramik, dan detail rumah lainnya, dapat dilihat melalui Modul Rumah SNI atau dapat dicek melalui litbang.pu.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar dari Jepang, Ini Standar Membuat Bangunan SNI Tahan Gempa"

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved