Pembunuh Keluarga Dalang di Rembang Ternyata Berniat Bunuh Diri, Habisi Korban dengan Arit

Pembunuh dalang asal Rembang, Jawa Tenga, Ki Anom Subekti, ternyata ingin bunuh diri setelah polisi mendeteksinya.

Editor: Giri
KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA
Kediaman seniman Rembang, Anom Subekti, yang ditemukan tewas bersama istri, anak, dan cucunya, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Pembunuh dalang asal Rembang, Jawa Tenga, Ki Anom Subekti, ternyata ingin bunuh diri setelah polisi mendeteksinya.

Ki Anom Subekti meninggal dunia karena dibunuh bersama istri, anak, dan cucunya.

Ia mengalami luka parah setelah ditebas oleh benda tajam.

berita pembunuhan itu pun sempat membuat geger masyarakat.

 

Terlebih, Ki Anom dipandang sebagai orang terkenal di daerah itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (6/2/2021), polisi berhasil mengungkap kasus itu.

Polisi menemukan siapa orang yang membunuh Ki Anom.

Ternyata ia adalah warga Desa Pragu, Rembang. Pelaku merupakan teman dekat korban, bernama Sumani.

 Sumani ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh kepolisian pada Senin (8/2/2021).

Baca juga: Alun-alun Majalengka Jadi Pusat Pembicaraan, di Masa Lalu Ternyata Pernah Terjadi Dua Peristiwa Ini

Baca juga: Cerita Mistis di Jalan Maniis-Panjalu, Ada yang Lihat Ular dan Gapura Emas, Mobil Sering Mogok

"Pada saat tanggal 5 (Februari) bahwa (sidik jari di) gelas identik, rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri," tegas Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan bercak darah korban di stang motor Sumani serta perhiasan para korban yang diambilnya.

“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” papar Ahmad Lutfi.

Akibat perbuatan sadisnya, Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah

Meski demikian, Ahmad Lutfi menyatakan, pihak kepolisian belum memeriksa Sumani karena ia tengah dirawat di rumah sakit.

Sumarni dirawat di ICU karena melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak racun.

Baca juga: Permintaan Khusus Ustaz Maaher kepada Nikita Mirzani yang Jadi Musuh, Disampaikan Ustaz Derry

Polisi berjaga di TKP pembunuhan satu anggota keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2/2021).
Polisi berjaga di TKP pembunuhan satu anggota keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2/2021). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

Namun setelah itu, penasihat hukum tersangka, Darmawan Budiharto menyatakan, kondisi Sumani lebih baik dari sebelumnya.

Sumani sudah tidak berada di ruang ICU, RSUD Soetrasno, Rembang.

"Alhamdulillah sudah sehat. Alhamdulillah komunikasinya lancar, Jumat kemarin saya ke sana, sempat komunikasi semakin membaik," kata Darmawan saat pada Sabtu (13/2/2021).

Meski telah membaik, Sumani masih belum dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca juga: Baca Sinopsis Ikatan Cinta Episode Malam Ini 15 Februari, Apa Lagi yang Terjadi pada Andin dan Al?

Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menunggu surat rekomendasi dari dokter.

"Jadi kalau di surat perintah penahanan itu berbunyi selama dirawat di ICU di RS Soetrasno, hingga sembuh. Ini tergantung rekomendasi dari dokter yang menangani," ucapnya.

Bahkan, Sumani juga akan diperiksa oleh psikiater setelah tahapan-tahapan penyembuhan di rumah sakit telah dilaluinya.

"Saya yakin ke depan penyidik juga akan memeriksakan tersangka ini ke psikiater, terkait nanti pertanyaan dan jawaban pemeriksaan tersangka. Jadi tetap akan dilaksanakan pemeriksaan psikiater," akunya.

Dibunuh dengan arit

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, menyebut Sumani telah merencanakan aksi pembunuhan pada Rabu (3/2/2021) malam.

Sumani diduga membunuh Anom dan keluarganya dengan cara tragis.

Suasana rumah duka di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, tempat ditemukan tewasnya keluarga dalang Ki Anom Subekti, Kamis (4/2/2021).
Suasana rumah duka di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, tempat ditemukan tewasnya keluarga dalang Ki Anom Subekti, Kamis (4/2/2021). (Tribun Jateng)

Yakni membunuh satu keluarga dalang itu dengan menggunakan arit dan benda tumpul.

Polisi pun menemukan arit di rumah tersangka dalam kondisi masih terdapat bercak darah.

"Hasil autopsi, meninggalnya akibat senjata tajam dan tumpul. Kita kembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka dan ditemukan senjata tajam jenis arit," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

Seusai membunuh, Sumani diduga mengambil sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, anting-anting dan jarum emas.

Pelaku juga turut mengambil uang senilai Rp 13,1 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Terkuak Kondisi Terkini Pembunuh Ki Anom Subekti di Rembang: Masih di ICU?

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved