2 Mobil Pakai Satu Kartu Saat Masuk Tol, Ketika Keluar Ada Masalah, Bayar Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Pengendara harus membayar denda sebesar Rp 566 ribu karena masuk tol. Penyebabnya, dua mobil memakai satu kartu (e-toll).

Editor: Giri
Satu keluarga yang tertahan di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021) sore, karena masuk tol pakai satu kartu. (DOK PRIBADI YANTO via kompas.com) 

Setelah masuk, rombongan keluarga ini pun melanjutkan perjalanannya ke arah Sidomulyo.

Masalah pun tiba saat mereka hendak keluar tol.

Saat itu Yanto turun dari mobilnya untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar mobil yang dikendarai kakaknya dapat keluar.

Sebab, saat masuk dan keluar kartunya harus sama.

"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," ucapnya.

Namun, saat akan menempelkan kartu itu, ia pun dicegah oleh petugas pintu keluar tol, dengan alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk.

Akibatnya, mobil milik kakaknya pun tertahan di pintu tol.

"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujarnya.

Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito, mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Tol Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Rombongan Keluarga Ini Tertahan dan Didenda, Begini Kronologinya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/14/21301461/masuk-tol-pakai-1-kartu-untuk-2-mobil-rombongan-keluarga-ini-tertahan-dan?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved