2 Mobil Pakai Satu Kartu Saat Masuk Tol, Ketika Keluar Ada Masalah, Bayar Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Pengendara harus membayar denda sebesar Rp 566 ribu karena masuk tol. Penyebabnya, dua mobil memakai satu kartu (e-toll).

Editor: Giri
Satu keluarga yang tertahan di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021) sore, karena masuk tol pakai satu kartu. (DOK PRIBADI YANTO via kompas.com) 

TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Pengendara harus membayar denda sebesar Rp 566 ribu karena masuk tol. Penyebabnya, dua mobil memakai satu kartu (e-toll).

Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

Akibat kejadian itu, mobil Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO, yang berisi rombongan keluarga tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.45 WIB. 

Mobil itu membawa pasien yang sedang sakit stroke. 

Perwakilan keluarga, Yanto, mengatakan, mobil yang ditahan itu adalah mobil yang dikendarai kakaknya.

Diceritakan Yanto, kejadian berawal saat mereka masuk melalui pintu tol di Kawasan Industri Lematang menuju Sidomulyo untuk membawa keluarganya yang sakit stroke.

Mereka berangkat ke Sidomulyo dengan memakai dua kendaraan.

"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto saat dihubungi, Minggu sore.

Saat masuk ke Tol Lematang, mobil yang dikendarainya tidak mengalami masalah.

Namun, saat mobil yang dikendarai kakaknya akan masuk saldo kartu e-toll tidak mencukupi.

Melihat itu, Yanto pun kemudian berinisitiaf menempelkan kartu e-toll miliknya dan bisa.

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol.

Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," ucapnya.

Kata Yanto, saat ia menempelkan kartu e-toll miliknya, tidak ada petugas yang berjaga.

"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," katanya.

Setelah masuk, rombongan keluarga ini pun melanjutkan perjalanannya ke arah Sidomulyo.

Masalah pun tiba saat mereka hendak keluar tol.

Saat itu Yanto turun dari mobilnya untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar mobil yang dikendarai kakaknya dapat keluar.

Sebab, saat masuk dan keluar kartunya harus sama.

"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," ucapnya.

Namun, saat akan menempelkan kartu itu, ia pun dicegah oleh petugas pintu keluar tol, dengan alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk.

Akibatnya, mobil milik kakaknya pun tertahan di pintu tol.

"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujarnya.

Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito, mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Tol Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Rombongan Keluarga Ini Tertahan dan Didenda, Begini Kronologinya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/14/21301461/masuk-tol-pakai-1-kartu-untuk-2-mobil-rombongan-keluarga-ini-tertahan-dan?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved