Mahfud MD Bela Din Syamsuddin yang Dilaporkan Sekelompok Alumni ITB, Tolak Proses Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD membela Din Syamsuddin yang dilaporkan almuni ITB yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme.

Editor: Adi Sasono
KOMPAS.COM
Menko Polhukam Mahfud MD membela Din Syamsuddin yang dilaporkan alumni ITB yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan alumni ITB yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR).

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD langsung membela dan menegaskan Din Syamsuddin tidak akan diproses hukum.

Menurut Mahfud, Din Syamsuddin adalah salah satu tokoh pengusung moderasi beragama, bahkan menjadi utusan pemerintah untuk membicarakan Islam damai ke seluruh dunia.

Baca juga: Sedang Hamil, Wanita Ini Nekat Jajakan Diri, Mengaku Terdesak Kebutuhan Sehari-hari

Baca juga: Ayah Bayi Ajaib Siti Jainah Masih Misterius, Kapolsek Cidaun Cianjur Temukan Fakta Pria Agrabinta

"Beliau itu penggagas negara terbentuk karena kesepakatan. Kalau menurut NU negara itu disebut Darul Ahdi. Kalau menurut Muhammadiyah disebut Darul Ahdi wa Syahadah. Sama, itu artinya negara yang hadir karena kesepakatan lintas etnis, agama, ras, dan sebagainya," terang Mahfud dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melihat Din Syamsuddin sebagai seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin tokoh yang kritis. Yang kritik-kritiknya harus kita dengar," kata Mahfud.

"Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Ndak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh," terang Mahfud MD.

Mahfud menekankan bahwa pemerintah tidak berniat mempersoalkan kiprah Din Syamsuddin.

Pemerintah disebut Mahfud, menyukai sosok Din Syamsuddin karena sikapnya yang kritis.

"Oleh sebab itu tidak niat sedikit pun dari pemerintah, untuk mempersoalkan kiprah Pak Din Syamsuddin didalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

"Dia sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah, kita senang. Karena pemerintah itu senang dengan orang kritis. Pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis," sambung Mahfud.

Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 November 2020 lalu.

"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat laporan tersebut.

Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din.

Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved