Siapa yang Akan Susul Sekda Subang Aminudin Jadi Tersangka SPPD Fiktif? Ini Progres Kasusnya
Proses kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang menjerat Sekretaris Daerah (nonaktif) Kabupaten Subang, Aminudin, terus berjalan.
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Proses kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang menjerat Sekretaris Daerah (nonaktif Kabupaten Subang, Aminudin, terus berjalan.
Saat ini masuk tahap pemeriksaan sanksi-saksi.
"Kalau jumlah saksi, saya kurang tahu. Bisa ditanyakan ke pihak kejaksaan," kata kuasa hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, ketika dikonfirmasi Tribun melalui sambungan telepon, Jumat (12/2/2021).
Dede melihat kasus tersebut dari kacamata kontruksi hukum, bahwasannya tindakan korupsi tersebut tidak dilakukan oleh pelaku tunggal.
"Pelaku ini sudah pasti bukan pelaku tunggal. Proses pencairan anggaran ini kan ada dua tahap. Pertama pada dokumen, lebih teknisnya di PPTK," papar Dede.
Lebih lanjut, Dede menerangkan kemungkinan kedua pada proses Badan Musyarawah (Bamus).
Baca juga: PNS Subang Harus Sabar Menunggu, Dana Tukin dan TPP Belum Bisa Masuk Rekening, Ini Persoalannya
Baca juga: Mengunjungi Tanjakan Cijengkol yang Viral, Miliki Kemiringan 75 Derajat, Ini Alasan Dulu Dibangun
"Contohnya begini, pas di Bamus itu kegiatan direncanakan atau tidak. Ada kemungkinan tidak direncanakan tapi keluar anggaran. Pertanyaannya pada saat itu pimpinan dewan tahu atau tidak," ucapnya.
Dede mengatakan, status hukum Aminudin masih dalam status tahanan penyidik.
"Dalam jangka waktu 20 hari. Nanti jika diperlukan, penyidik bisa memperpanjang jangka waktu penahanan selama 40 hari untuk menuntaskan proses penyidikan tersebut," kata Dede.
Dede berharap agar kasus tersebut ditangani secara objektif.
Baca juga: Resto dan Kafe Selalu Dikejar-kejar, Anggota Dewan Ini Pertanyakan PKL Dibiarkan Buka Sampai Malam
"Prinsipnya siapa pun yang terlibat harus diproses, secara hukum dalam perkara tindak pidana SPPD fiktif ini harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawabnya secara hukum sesuai peran dan perbuatanya," ujar Dede.
Kendati demikian, Dede mengatakan semua proses hukum harus mengacu kepada bukti-bukti.
"Baik bukti tertulis maupun bukti saksi yang terungkap dalam hasil penyidikan. Siapa pun dia, mau PPTK atau oknum pimpinan dewan yang terlibat waktu itu," ucapnya.
Mengenai kasus hukum tersebut, Dede mengatakan, Aminudin terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 KUHP.
kasus dugaan SPPD fiktif Sekda Subang
SPPD fiktif subang
SPPD Fiktif
Aminudin
Kabupaten Subang
TribunJabar.id
Jelang Semifinal Piala Menpora 2021, Tiga Pemain Persib Bandung Cedera, Ezra Walian Paling Parah |
![]() |
---|
Liverpool vs Real Madrid, Perempat Final Liga Champions, Los Blancos Krisis Lini Belakang |
![]() |
---|
Salat Tarawih Kilat di Indramayu Hanya 6 Menit, Sujud 1 Detik, ''Untuk Rangkul Anak Muda'' |
![]() |
---|
Live Streaming Indonesian Idol Road to Grand Final, Ini Lagu yang akan Dibawakan Mark, Rimar & Anggi |
![]() |
---|
Persib Bandung vs PSS Sleman di Semifinal, Kim Kurniawan dkk Kalahkan Bali United Lewat Adu Penalti |
![]() |
---|