Ingat Anak, Sari Pekerja Migran Asal Lombok yang Diamankan BP2MI Menangis, Ingin Pulang
Tangis Sari Handayani (40), warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pecah saat berkisah soal anaknya yang dia tinggal di rumah sejak akhir Januari.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tangis Sari Handayani (40), warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pecah saat berkisah soal anaknya yang dia tinggal di rumah sejak akhir Januari.
Sari adalah satu dari tujuh pekerja migran ilegal yang digagalkan keberangkatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung.
Sari dan pekerja migran lainnya diamankan dan dievakuasi di rumah penampungan di Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (10/2/2021).
• Sanksi Derek dan Denda bagi Parkir Liar akan Diterapkan Dishub Kota Bandung Akhir Februari 2021
• Hendak Azan Subuh, Budi Utomo Temukan Bayi Terbungkus Kain di Masjid di Simpenan Sukabumi
"Anak saya satu, ditinggal di rumah," ujar Sari di Kantor BP2MI Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (11/2/2021).
Ia pergi dari NTB kemudian transit di Surabaya membuat paspor.
Ia kemudian ditampung sementara di Kabupaten Bandung.
"Saya dijanjikan bekerja di Dubai dengan gaji Rp 5 juta. Sebelum berangkat sudah diberi Rp 3 juta. Selama di rumah itu kami tidak dikasih keluar, cuma nonton TV, makan tidur dan belajar bahasa Arab secara mandiri," ucap dia.
Sari mendapat penjelasan, jika pergi jadi pekerja migran ilegal, akan mendapat berbagai kesulitan, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa mendapat kekerasan.
"Jadi saya meminta tolong kepada PT untuk menjelaskan semua supaya kami bisa pulang berkumpul bersama keluarga, kasihan keluarga," ujar Sari sembari menangis.
Kepala BP2MI Ade Kusnadi menyebut ada enam orang yang diamankan dan saat ini dalam perlindungan BP2MI. Satu di antaranya sakit.
Mereka rencananya diberangkatkan ke Dubai hari ini.
"Prosedurnya kan mereka harusnya ke Disnaker setempat dulu, mengurus dokumen. Baru ke Imigrasi buat paspor. Ini enggak. Di tempat penampungan juga tidak diberi pelatihan kerja. Belum lagi, pengiriman pekerja migran untuk pekerja rumah tangga ke Timur Tengah sedang dihentikan sementara," ucap Ade.
Saat ini, sebelum proses hukum lanjutan, BP2MI masih memeriksa ke enam pekerja migran termasuk menyelidiki pemilik tempat penampungan mereka.
"Kami klarifikasi dulu ke pihak-pihak terkait. Menyelidiki perusahaan yang memberangkatkan. Setelah itu bisa diputuskan apakah ini masuk tindak pidana perdagangan orang atau non prosedural," ucap dia. (*)