Anak Gugat Orangtua
UPDATE Kasus Deden Gugat Koswara Rp 3 M, Ada Tangisan di Ruang Mediasi PN Kelas IA Khusus Bandung
Kakek RE Koswara (85) tak henti memeluk anaknya, Deden (47) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kakek RE Koswara (85) tak henti memeluk anaknya, Deden (47). Pemandangan itu terjadi di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Deden merupakan anak kedua Koswara yang sempat menggugat ayah kandungnya itu ke PN Bandung karena urusan sewa-menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.
Dalam gugatannya, Deden meminta agar Koswara, Hamidah, dan Imas, mengganti Rp 3 miliar jika mengusir Deden di lokasi warung yang disewa sejak 2012. Selain itu juga menuntut uang ganti rugi Rp 220 juta.
Deden menunjuk adiknya, Masitoh, yang juga anak Koswara untuk jadi kuasa hukum dan mengajukan gugatan.
Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.
Belakangan, Deden mencabut kuasanya ke advokat Musa Darwin Pane dan menyelesaikan perselisihannya dengan Koswara.
Akhirnya pekan lalu, Deden dan Koswara memutuskan untuk berdamai.
• Caca Mantan Istri Andika Babang Tamvan Kangen Band Ditangkap Polisi, Ini Penampakan Kondisinya
• Inilah Perwal Kota Bandung Terbaru Terkait Covid yang Harus Dipatuhi, Kafe Bukan hingga Pukul 21.00
Kedatangan mereka ke pengadilan hari ini untuk memberitahukan pada hakim mediator bahwa sengketa mereka selesai dan berakhir damai dengan mencabut gugatan.
Pantauan Tribun, Koswara datang ke PN Bandung berbarengan dengan anak-anaknya, yakni Imas, Deden, Hamidah, Ajid, dan Mochtar.

Mereka menuju ruang mediasi.
Koswara duduk di kursi roda didorong oleh Deden dan Mochtar.
• Keluarga Ustaz Maaher Nilai Rutan Tak Layak, Ini Jawaban Mengenai Kabar Meninggal karena Disiksa
Di ruang mediasi, Koswara duduk bersebelahan dengan Deden.
Koswara memeluk Deden anaknya sambil menangis.