Breaking News

Satpol PP Beberkan Modus Nakal Pengusaha Kafe, Bar, Tempat Hiburan Selama PSBB Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung sudah mengetahui modus tempat hiburan, kafe dan bar di Kota Bandung yang nakal

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Istrimewa/Capture Video Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Kota Bandung membubarkan pengunjung di sejumlah kafe di Kota Bandung karena melanggar aturan PSBB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung sudah mengetahui modus tempat hiburan, kafe dan bar di Kota Bandung yang nakal selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, biasanya tempat hiburan atau bar di Kota Bandung akan menutup usahanya sesuai jam operasional yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwal). 

Namun, sekitar dua jam kemudian, cafe, bar atau tempat hiburan tersebut kembali membuka operasionalnya dengan mematikan lampu depan, seolah-olah sudah tutup, padahal di dalamnya masih banyak pengunjung. 

"Pertama kita laksanakan pengawasan monitoring tutup jam 20.00 WIB, kita ada orang yang memonitor di lokasinya untuk melihat apakah masih buka atau tidak. Kita adakan pengawasan dan monitoring ulang di tempat yang sama dan waktunya tidak ditentukan itu ditemukan ada beberapa yang  seperti itu (membuka operasionalnya kembali," ujar Rasdian, di Alun-alun Kota Bandung, Selasa (9/2/2021). 

Legenda Inter Milan dan Juventus ini Menyarankan Agar Romelu Lukaku Lebih Egois!

Dikatakan Rasdian, petugas bakal langsung menyegel cafe, bar atau tempat hiburan yang kedapatan "nakal" atau membuka usahanya di luar jam operasional yang sudah ditentukan. 

"Iya langsung disegel, nanti diambil jaminan kartu identitasnya, katanya. 

Selama Januari 2021, kata dia, sudah lebih dari 23 tempat usaha terdiri dari toko modern, cafe, tempat hiburan dan bar yang disegel petugas Satpol PP

"Kita segel, selama Januari dan itu kenakan denda maksimal Rp 500 ribu, kemudian bisa melaksanakan operasional manakala, denda sudah dilaksanakan," ucapnya. 

Jenazah Dicuri Setelah Dimakamkan Tiga Hari, Bupati Geram, Diduga Ada Keterlibatan Anggota DPRD

Kebanyakan kata dia, para pengusaha itu melanggar jam operasional. Terhadap para pengusaha yang melanggar, pihaknya sudah tidak memberikan teguran apapun. 

"Tidak perlu ada peringatan lagi, karena kita sudah edukasi dan sosialisasi sebelumnya. Jadi kita langsung melaksanakan penindakan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved