PPKM Mikro
Gubernur: Jabar Tak Akan Pakai Data Covid Pusat, Desa Zona Merah Dapat Bantuan Sembako
"Diumumkan mana desa zona merah, mana yang zona hijau. Namun kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama."
Berdasarkan arahan Presiden RI, kata Emil, tim tracing atau pelacakan kontak di tiap desa atau kelurahan harus melibatkan TNI dan Polri.
Hal ini sedang dirumuskan supaya ada satu tim khusus dari TNI dan Polri yang kerjanya adalah melacak kontak erat pasien positif Covid-19.
Di Kota Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan kebijakan PPKM mikro di Kota Bandung akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing.
"Ini yang sedang dipetakan oleh Dinas Kesehatan, jadi nanti tidak semua wilayah harus ada posko, tapi disesuaikan dengan situasi pandemi," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Senin (8/2).

Ema mencontohkan, jika dalam satu RW ada enam warganya yang positif Covid-19, maka lurah di RW tersebut wajib mengajukan penerapan PPKM Mikro.
"Mekanismenya tetap, lurah nanti yang mengajukan kepada kami (Satgas Kota), nanti keluar keputusan Wali Kota. Sekarang ini mungkin RT RW tidak tahu ada di level apa, nanti Dinkes yang bakal menginformasikan datanya," katanya.
Jika satu wilayah sudah menerapkan PPKM mikro, aparat dikewilayahan itu wajib pula mendirikan posko untuk pemantauannya.
"Di posko itu nanti isinya data pasien Covid-19, bukan seperti pos ronda. Posko itu fungsinnya untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan memberikan dukungan percepatan penanganan," ujarnya.
Menurut Ema, posko ini bisa memanfaatkan kantor RW di wilayah masing-masing yang menerapkan PPKM.
"Jadi kalau daerah itu tidak merah, tidak perlu membuat posko," katanya
Ema juga mengatakan, berdasar hasil rapat terbatas (ratas) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mereka juga memutuskan untuk mengajukan beberapa pelonggaran dalam PPKM lanjutan ini.
"Kita menyiapkan bahan kebijakan pimpinan, belum menjadi keputusan, berangkat dari situasi dan kondisi pandemi yang terjadi di Kota Bandung," kata Ema.
Beberapa pelonggaran yang diajukan ke Wali Kota Bandung itu seperti perpanjangan jam operasional untuk mal, pusat perbelanjaan, toko modern, kafe, restoran, rumah makan dan tempat hiburan menjadi pukul 21.00 WIB.
Bekerja dari rumah untuk instasi pemerintah dan swasta pun diajukan menjadi 50:50 serta kapasitas tempat ibadah 50 persen.