PPKM Mikro

Gubernur: Jabar Tak Akan Pakai Data Covid Pusat, Desa Zona Merah Dapat Bantuan Sembako

"Diumumkan mana desa zona merah, mana yang zona hijau. Namun kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama."

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan Bandung, Minggu (7/2) malam. PPKM mikro akan dimulai hari ini hingga 22 Februari mendatang. 

Berdasarkan arahan Presiden RI, kata Emil, tim tracing atau pelacakan kontak di tiap desa atau kelurahan harus melibatkan TNI dan Polri.

Hal ini sedang dirumuskan supaya ada satu tim khusus dari TNI dan Polri yang kerjanya adalah melacak kontak erat pasien positif Covid-19.

Di Kota Bandung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan kebijakan PPKM mikro di Kota Bandung akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing.

"Ini yang sedang dipetakan oleh Dinas Kesehatan, jadi nanti tidak semua wilayah harus ada posko, tapi disesuaikan dengan situasi pandemi," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Senin (8/2).

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, seusai mengikuti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD Kota Bandung, Selasa (2/2/2021).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, seusai mengikuti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD Kota Bandung, Selasa (2/2/2021). (Tribun Jabar/Cipta Permana)

Ema mencontohkan, jika dalam satu RW ada enam warganya yang positif Covid-19, maka lurah di RW tersebut wajib mengajukan penerapan PPKM Mikro.

"Mekanismenya tetap, lurah nanti yang mengajukan kepada kami (Satgas Kota), nanti keluar keputusan Wali Kota. Sekarang ini mungkin RT RW tidak tahu ada di level apa, nanti Dinkes yang bakal menginformasikan datanya," katanya.

Jika satu wilayah sudah menerapkan PPKM mikro, aparat dikewilayahan itu wajib pula mendirikan posko untuk pemantauannya.

"Di posko itu nanti isinya data pasien Covid-19, bukan seperti pos ronda. Posko itu fungsinnya untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan memberikan dukungan percepatan penanganan," ujarnya.

Menurut Ema, posko ini bisa memanfaatkan kantor RW di wilayah masing-masing yang menerapkan PPKM.

"Jadi kalau daerah itu tidak merah, tidak perlu membuat posko," katanya

Ema juga mengatakan, berdasar hasil rapat terbatas (ratas) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mereka juga memutuskan untuk mengajukan beberapa pelonggaran dalam PPKM lanjutan ini.

"Kita menyiapkan bahan kebijakan pimpinan, belum menjadi keputusan, berangkat dari situasi dan kondisi pandemi yang terjadi di Kota Bandung," kata Ema.

Beberapa pelonggaran yang diajukan ke Wali Kota Bandung itu seperti perpanjangan jam operasional untuk mal, pusat perbelanjaan, toko modern, kafe, restoran, rumah makan dan tempat hiburan menjadi pukul 21.00 WIB.

Bekerja dari rumah untuk instasi pemerintah dan swasta pun diajukan menjadi 50:50 serta kapasitas tempat ibadah 50 persen.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved