Gara-gara Ucapan 'Manusia Tak Berguna', Tetangga Menganiaya dengan Martil, Sempat Adu Mulut di Jalan

Kasus penganiayaan terjadi di Desa Karangpatuhan, Kecamatan Balong, Ponorogo, Jawa Timur.  S (55) memukul tetangganya dengan martil.

Editor: Giri
shutterstock
Illustrasi penganiayaan. Di Desa Karangpatuhan, Kecamatan Balong, Ponorogo, Jawa Timur, ada orang menganiaya tetangganya dengan martil. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus penganiayaan terjadi di Desa Karangpatuhan, Kecamatan Balong, Ponorogo, Jawa Timur.  S (55) memukul tetangganya dengan martil karena tidak terima disebut manusia tak berguna.

Korba mengalami luka sehingga harus dilarikan ke Puskesmas Balong untuk mendapat perawatan.

Kapolsek Balong, AKP Hariyanto, mengatakan, kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya melewati ruas jalan di Desa Karangpatihan.

Kemudian, di tengah jalan, korban bertemu dengan pelaku.

Pelaku langsung menghentikan sepeda motor yang dikemudian korban.

Pelaku menghentikan korban karena kesal pernah disebut korban sebagai manusia tak berguna.

Fast and Furious 9 Akan Tayang 28 Mei, Han Kembali, Menghubungkan Film-film Terdahulunya

Rachel Vennya Tutup Mulut Rapat-rapat, Hadiri Sidang Perceraian dengan Niko Al Hakim

Setelah itu, antara pelaku dan korban terlibat adu mulut di jalan.

Sambung Hariyanto, pelaku yang kesal langsung mengayunkan martil yang telah diselipkan di pinggalnya ke arah korban secara berulang kali.

Aksinya baru berhenti setelah dilerai warga.

“Pelaku emosi memukul kepala korban dengan martil karena tidak terima disebut sebagai manusia tidak berguna,” kata AKP Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Seusai kejadian itu, pelaku langsung ditangkap polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dibawa ke Mapolsek Balong untuk diperiksa.

Pasutri Buka Layanan Hubungan Dewasa Bertiga di Palembang, Tarif Long Time Rp 1,5 Juta

Satpam PPN Pelabuhanratu Viral di Medsos, Langgar Aturan Seusai Larang Pengunjung Parkir Sembarangan

"Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti martil yang dipakai untuk memukul korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Pria Pukul Tetangganya Pakai Martil Usai Disebut Manusia Tak Berguna", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/12462621/kronologi-seorang-pria-pukul-tetangganya-pakai-martil-usai-disebut-manusia?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved