Pasutri Buka Layanan Hubungan Dewasa Bertiga di Palembang, Tarif Long Time Rp 1,5 Juta
Layanan hubungan badan bertiga dibuka pasangan suami-istri. Layanan threesome itu akhirnya berhasil digerebek polisi.
TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG - Layanan hubungan badan bertiga dibuka pasangan suami-istri. Layanan threesome itu akhirnya berhasil digerebek polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang langsung menangkap pasutri tersebut.
Pasutri yang menjajakan jasa hubungan seksual bertiga ini ditangkap di sebuah hotel di Palembang, pada Jumat (6/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasubnit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan.
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggotanya berpura-pura melakukan transaksi terhadap kedua pelaku di satu Hotel Palembang.
"Setelah barang bukti cukup, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pasangan suami-istri tersebut," ujarnya Iptu Fifin, pada Senin (8/2/2021).
Iptu Fifin menjelaskan, kedua pelaku menawarkan layanan itu di Twitter.
Untuk sekali kencan hubungan seksual layaknya suami-istri bertiga (threesome), tarifnya Rp 1 juta.
"Mereka juga menawarkan jasa long time dengan durasi empat sampai enam jam dengan harga Rp 1,5 juta," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).
Ia menuturkan, dari pengakuan kedua pelaku bahwa aksi keduanya melakukan aksi threesome sudah dimulai pada bulan September 2020 dan terakhir pada saat ditangkap yaitu pada Sabtu (6/2/2021) malam di hotel di Palembang.
"Informasi yang didapatkan para pelanggan kedua pelaku rata-rata dari luar kota seperti Jakarta dan daerah lainya," ucap Fifin.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui kedua pelaku berinisial PR (47) sebagai suami dan SM (31) sebagai istri.
Keduanya merupakan warga Kebupaten OKI, Sumatera Selatan.

Pasangan suami istri yang menjual jasa threesome saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021). (PAHMI)