Ancam Gadis 12 Tahun, Berbuat Cabul dan Rekam Video Asusila di Hotel Dekat Rumah Dinas Pejabat

Seorang pria bejat mengancam gadis 12 tahun berbuat mesum di sebuah hotel yang berada di samping rumah dinas pejabat dan merekam video mesum tersebut

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Wahyudi Utomo
Ilustrasi- Seorang pria bejat mengancam gadis 12 tahun berbuat asusila di sebuah hotel yang berada di samping rumah dinas pejabat dan merekam video asusila tersebut 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Polisi Kuningan berhasil menangkap Abdullah (36), warga Kuningan sekaligus tersangka pencabulan di kamar mandi Hotel Cijoho Permai yang terletak samping rumah dinas Sekda Kuningan di Jalan RE Martadinata - Kuningan, Selasa (9/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja mewakili Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers menyebut bahwa penangkapan ini berdasarkan Nomor : LP / B / 05 / I / 2021 / JBR / RES KNG, tanggal 07 Januari 2021.

"Pasal disangkakan itu merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah.

Wali Kota Bandung Keluarkan Dua Perwal Terkait Penanganan Covid-19

Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Danu tadi.

"Akibat perbuatan tersangka ancaman paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00. (lima milyar rupiah)," ungkapnya.

Mengenai kejadian yang dilakukan tersangka sebelumnya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan dengan menjanjikan sesuatu terhadap korban.

Muncul Klaster Pesantren Lagi di Tasikmalaya, 1.000 Penghuninya Jalani Swab Test

"Ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban alias bunga yang masih berumur kurang lebih 12 tahun.

Dengan mengancam korban apabila korban tidak mau menuruti sesuai apa yang tersangka inginkan maka tersangka akan menyebarkan kata – kata atau chatting via whatshap antara korban dengan tersangka yang isinya bahwa tersangka dengan korban sudah ada hubungan," katanya.

Modus dilakukan dalam usaha buruk merayu korban, tersangka berdalih akan bertanggung jawab serta akan menikahi korban. 

BMKG Beri Peringatan, Ini Daftar Daerah yang Berpotensi Banjir Bandang 2 Hari ke Depan, Jabar Siaga

"Dalam kesempatan itu juga, tersangka selalu memberikan makanan ataupun apa yang telah korban inginkan seperti korban meminta uang, ingin berenang, belanja dan lain sebagainya," ujarnya.  

Perbuatan keji ini di mulai saat tersangka mengajak korban untuk ketemuan di Alun - Alun Desa ,. Kecamatan Kadugede.

"Setelah bertemu. Tersangka langsung mengajak korban untuk membeli bakso, di lanjut mengajak kembali korban untuk pergi ke Hotel Cijoho Permai," katanya.

Setibanya di Hotel Cijoho Permai yang tak jauh dari rumah dinas Sekda Kuningan.

VIDEO-Tol Cipularang KM 115, Ban Pecah, Truk Oleng lalu Terguling, Lalu-lintas Sempat Tersendat

Tersangka bersama dengan korban sudah ada di dalam kamar hotel.

"Aksi tidak terpuji dilakukan tersangka yang disertai perekaman alias memvideokannya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved