Awalnya Berburu Babi, 6 Orang di Sukabumi Malah Kini Mendekam di Tahanan, Terancam Penjara 20 Tahun
Sebanyak 6 orang di Sukabumi terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun. Awalnya cuma berburu babi. Setelah polisi turun tangan, ada bukti yang serius
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Kisdiantoro
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sebanyak 6 orang di Sukabumi terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Awalnya mereka hanya berburu babi. Namun setelah polisi turun tangan dan mengetahui senjata yang mereka gunakan, sanksinya tak hanya sekadar ditahan.
Keenam orang teersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun karena senjata yang mereka gunakan ilegal.
• Aneh, Pengemudi Ojol Sukabumi Hilang 3 Hari Usai Dapat Penumpang Misterius, Sadar Ada di Curug Bogor
• Mengapa Dani Tega Menusuk Weni Tania & Darimana Dia Dapatkan Bambu? Ini Pengakuannya
• Viral Soal di Buku Siswa SD Islam Terpadu Bekasi: Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur & Tak Pernah Salat
Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sejumlah tersangka pemburu babi yang menggunakan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin.
Para tersangka itu dimankan di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/1/2021) lalu.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka, masing-masing tersangka tersebut memiliki peran berbeda.
"Berawal dari informasi yang kita terima sekitar pertengahan bulan Januari 2021, banyak adanya informasi aktivitas berburu babi yang menggunakan senjata api rakitan tanpa izin, setelahnya itu gabungan dari satreskrim, sat intel polsek melakukan pengecekan dan pendataan, benar kita dapati bahwa dalam masyarakat atas inisial I (50), H (50) dan M (49) ketiganya itu merupakan warga dari Tegalbuleud, menguasi senjata api rakitan tanpa izin dan amunisi kaliber 556 tanpa ada dokumen yang resmi," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Senin (8/2/2021).

Diketahui, dari enam tersangka itu, inisial H, I dan M berperan sebagai pemegang senpi rakitan dan satu butir peluru.
Sedangkan tiga tersangka lain, K (62) berperan sebagai pemegang senpi organik, IN (43) perakit senpi rakitan dan AN (45) perakit dan pemegang senpi rakitan.
"Setelah kita lakukan pengembangan kita dapati bahwa senjata tersebut di buat secara manual oleh inisial IL dan AN. Dari pengembangan kita dapati bahwa di lapang ini ada 6 orang dimana perannya 4 orang itu menguasi dan memiliki amunisi tanpa izin yang dua orang adalah perakit senjata api rakitan," jelasnya.
"Jadi rakitannya ini dihargai kurang lebih Rp 1,3 juta, dimana untuk penggunaan laras Rp 650 ribu, untuk bak Rp 500 ribu, untuk kelengkapan senjatanya Rp 50 ribu, jadi untuk satu senjata ini Rp 1,3 sampai 1,5 juta," ucapnya.
Rizka menjelaskan, para tersangka tersebut memiliki bengkel, sehingga dengan mudah merakit senpi tersebut.
"Mereka punya bengkel, dasarnya tukang bengkel motor. Untuk masalah ini kita memutus, karena tidak menutup kemungkinan karena ini senjata efektik, peluru tajam bisa dipergunakan untuk hal-hal tindak pidana lain, namun sementara ini memang indikasi yang kita temukan hanya untuk perburuan, hasil buruan itu yang sedang kita cari untuk apa hasil buruan itu," terangnya.
"Keenam orang ini disangkakan pasal 1 ayat satu undang undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," jelas Rizka.