6 Pemburu Babi Ditangkap, Pakai Senjata Rakitan, Satu Babi Hutan Ditukar 20 Peluru

Enam pemburu babi hutan dengan menggunakan senjata rakitan ditangkap jajaran Polres Sukabumi

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Siti Fatimah
Shutterstock
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan enam orang tersangka kasus pemburuan babi hutan menggunakan senjata api (senpi) rakitan ilegal di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/1/2021) lalu, (sebelumnya tertulis tanggal (8/2/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan enam orang tersangka kasus pemburuan babi hutan menggunakan senjata api (senpi) rakitan ilegal di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/1/2021) lalu, (sebelumnya tertulis tanggal (8/2/2021).

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih mencari dua orang DPO kasus pemburuan babi hutan menggunakan senpi rakitan ilegal  tersebut.

Diketahui, kedua DPO itu bernama Lalan dan Odin.

Dari hasil tangkapan satu babi hutan, mereka menukar dengan 15 hingga 20 butir peluru.

Uu Ruzhanul Ulum Sosialisasikan Perda Pesantren Di Subang

"Untuk peluru yang digunakan didapatkan dari sodara Lalan dengan cara menukar satu ekor babi hutan/daging babi hutan mereka dengan 20 butit peluru, selain daripada sodara Lalan, mereka mendapatkan senjata rakitan tersebut juga dari dan sodara Odin (DPO) dengan cara menukar seekor babi hutan dengan 15 butir peluru," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila dalam keterangan persnya, Senin (8/2/2021).

Diberitakan sebelumnya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya sekitar pertengahan bulan Januari 2021.

"Banyak informasi aktivitas berburu babi yang menggunakan senjata api rakitan tanpa izin, setelahnya itu gabungan dari satreskrim, sat intel polsek melakukan pengecekan dan pendataan, benar kita dapati, (pertama) kita mengamankan tersangka inisial I (50), H (50) dan M (49). Mereka menguasi senjata api rakitan tanpa izin dan amunisi kaliber 556 tanpa ada dokumen yang resmi," ujar Rizka.

Awalnya Berburu Babi, 6 Orang di Sukabumi Malah Kini Mendekam di Tahanan, Terancam Penjara 20 Tahun

Dari pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang merupakan perakit senjata tersebut.

"Hasil pengembangan didapati bahwa di lapang ini ada 6 orang dimana perannya 4 orang itu menguasi dan memiliki amunisi tanpa izin yang dua orang adalah perakit senjata api rakitan," jelasnya.

Diketahui, senjata rakitan itu dihargai senilai Rp 1,3 juta, dimana untuk penggunaan laras Rp 650 ribu, untuk bak Rp 500 ribu, untuk kelengkapan senjatanya Rp 50 ribu, jadi untuk satu senjata ini Rp 1,3 sampai 1,5 juta.

Rizka menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Babi Hutan yang Disebut Bukan Bagong Sembarangan Itu Sudah Dikubur, Pemilik Tak Kunjung Datang

"Sementara ini memang indikasi yang kita temukan hanya untuk perburuan, hasil buruan itu yang sedang kita cari untuk apa hasil buruan itu," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved