SIAP-SIAP, PPKM Skala Mikro Akan Diberlakukan Mulai Senin 9 Februari

Kebijakan ini juga sekaligus menggantikan PPKM Jawa Bali yang diberlakukan sejak tanggal 11 Januari dan diperpanjang sampai 8 Februari 2021.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Irvan Maulana
Kedai kopi di Kabupaten Subang yang tampak sepi akibat PPKM. Kebijakan baru dikeluarkan pemerintah pusat terkait penanggulangan Covid-19 di Indonesia. 

Menurut Jokowi, implementasi PPKM yang semestinya membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat tak mampu melakukan kedua hal tersebut.

Penerapan sejumlah aturan, menurut Jokowi, belum konsisten dilaksanakan di lapangan sehingga banyak pelanggaran yang terjadi yang kemudian mempengaruhi angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Karena itu, Jokowi meminta supaya implementasi PPKM diperkuat dan para menteri dan kepala lembaga terkait benar-benar mengetahui kondisi lapangan di daerah masing-masing.

"Tapi yang saya lihat di implementasinya kita tidak tegas dan tidak konsisten. Ini hanya masalah implementasi ini. Sehingga saya minta betul-betul turun di lapangan. Tetapi juga siap dengan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana agar masyarakat tahu apa sih yang namanya 3 M itu," ujar Jokowi.

Kota Bandung Akan Kembali PSBB Proporsional atau Ada Kebijakan Baru? Ini Kata Wali Kota

Demokrat Keukeuh Upaya Kudeta AHY Bukan Kisruh Internal Partai, Sebut KLB PDI Mega vs Soerjadi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari".

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved