Pemain Kuda Lumping yang Tengah Kesurupan Diam Mematung, Resepsi Pernikahan di Ciamis Dibubarkan

Sejumlah pemain ebeg atau kuda lumping mematung saat Kapolsek Pamarican menghentikan resepsi pernikahan.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Istimewa/Dok Polsek Pamarican
Resepsi pesta pernikahan di Dusun Ciporoan, Desa Sidaharja, Pamarican, Ciamis, yang sedang menampilkan hiburan ebeg atau kuda lumping Sabtu (6/2/2021) pukul 15.10 dibubarkan oleh Muspika Pamarican yang dipimpin Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar.id, Andri M Dani


TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS - Karena menimbulkan kerumunan orang, Muspika dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican terpaksa membubarkan resepsi hajatan di dua lokasi, Sabtu (6/2/2021).


Yang pertama syukuran sunatan di rumah penduduk di Dusun Sukamaju, RT 22/07, Desa Sukajaya, Pamarican, pukul 13.30.


Yang kedua resepsi pesta penikahan di rumah seorang warga di Dusun Ciporoan, RT 16/04, Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, pukul 15.10.


• Mengintip Acara Ngagondang, Budaya Sunda Zaman Dulu di Pangandaran


• Beredar Foto Pembunuh Weni Ditangkap, Berkaus Hitam Wajah Babak Belur, Polisi Langsung Berkomentar


• Link Streaming Nonton Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 6 Februari, Andin dan Aldebaran akan Rujuk?


Kedua resepsi hajatan tersebut dibubarkan saat berlangsung hiburan ebeg atau kuda lumping.


Pembubaran resepsi pernikahan di dua tempat yang berbeda tersebut dipimpin langsung  oleh Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin SH, bersama Danramil Pamarican Kapten Diding, Camat Drs H Maman, dan petugas puskesmas serta anggota kepolisian dan TNI berikut relawan Satgas Covid.


“Di kedua lokasi resepsi tersebut terjadi kerumunan orang makanya kami bubarkan. Sesuai dengan hasil rakor muspika dan para kades dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Bupati Ciamis tentang PPKM,” ujar Kapolsek Pamarican  Iptu Jajang Sahidin SH kepada TribunJabar.id.


Di lokasi pesta pernikahan di Dusun Ciporoan, Desa Sidaharja, menurut Iptu Jajang, dibubarkan sekitar pukul 15.10 sore tersebut sedang berlangsung hiburan ebeg (kuda lumping).


“Bayangkan hiburannya ebeg. Ada sekitar seratus orang yang sedang nonton. Baik tamu maupun warga sekitar,” katanya.


Selain terjadi kerumunan orang, banyak yang tidak pakai masker.


Setelah dilakukan pendekatan kepada tuan rumah kegiatan resepsi pernikahan tersebut, menurut Iptu Jajang, yang bersangkutan menerima dan mau dibubarkan.


Namun, begitu Kapolsek Pamarican mengambil alih mik tak disangka lima orang pemain ebeg yang sedang 'jadi' tiba-tiba mematung beberapa saat karena dihentikan secara tiba-tiba.


“Saya baru tahu, kalau pemain ebeg yang sedang main kalau dihentikan tiba-tiba, jadi mematung tak bergerak,” ujar Iptu Jajang.


Setelah dilakukan pendekatan dengan pimpinan rombongan grup ebeg tersebut katanya akhirnya para pemain ebeg kembali ke kesadaran awal.


“Tadi ada 5 pemain yang sempat mematung, katanya dikembalikan lagi kesadarannya,” katanya.


Dengan dibubarkannya  resepsi pernikahan di Dusun Ciporoan tersebut, warga dan tamu yang sedang nonton hiburan ebeg pun bubar.


Sebelumnya Muspika dan Tim Satgas Covid-19 Pamarican sekitar pukul 13.30 telah membubarkan resepsi syukuran  sunatan anak di sebuah rumah warga di Dusun Sukamaju, Desa Sukajaya, Pamarican.


Syukuran sunatan di Dusun Sukamaju Desa Sukajaya tersebut  juga menampilkan hiburan ebeg atau kuda lumping yang tentunya juga mengundang banyak orang.


“Di kedua lokasi tersebut telah terjadi kerumunan. Makanya kami bubarkan, dalam rangka pencegahan  penyebaran Covid-19. Selama  pemberlakukan PPKM jangan ada kegiatan masyarakat yang sampai mengundang kerumunan orang,” tegas Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin.


• GOLLL, Baru 2 Menit, Aston Villa Sudah Jebol Gawang Arsenal, Ini Link Live Streaming dari Villa Park


• Tak Terduga, Begini Sikap Gading Marten ke Gisel yang Tersandung Kasus Video Syur, Sebut Soal Wijin


Dibubarkan dalam rangka penegakan disiplin prokes


Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana menyebutkan pembubaran kegiatan resepsi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pamarican tersebut dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.


Di mana kegiatan tersebut diindikasikan menimbulkan kerumunan warga yang nantinya menjadi tempat penyebaran Covid-19.


Dalam penerapan PPKM, menurut Kapolres AKBP Hendria Lesmana, sudah diatur, tidak boleh mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan orang.


Seperti acara syukuran atau resepsi yang menyediakan hiburan yang  menimbulkan kerumunan warga seperti yang terjadi di Pamarican Sabtu (6/2).


Disiplin dengan protokol kesehatan katanya menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Dengan  memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved