Ini Penentu Siswa Naik Kelas dan Lulus Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, Nadiem Keluarkan SE

Ada empat penentu siswa naik kelas dalam ujian akhir semester (UAS) sekolah. Hal itu dikatakan Mendikbud Nadiem Makarim.

Editor: Giri
Istimewa/Humas Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran mengenai syarat kenaikan kelas dankelulusan di masa pandemi virus corona. 

Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ujian yang diselenggarakan sekolah dalam empat bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring.
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.

Nadiem menambahkan, selain ujian yang diselenggarakan sekolah, penentu kelulusan siswa SMK bisa mengikuti uji kompetensi keahlian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/05/095534071/mendikbud-4-penentu-siswa-naik-kelas-pada-2021?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved