Ini Penentu Siswa Naik Kelas dan Lulus Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, Nadiem Keluarkan SE
Ada empat penentu siswa naik kelas dalam ujian akhir semester (UAS) sekolah. Hal itu dikatakan Mendikbud Nadiem Makarim.
Editor:
Giri
Istimewa/Humas Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran mengenai syarat kenaikan kelas dankelulusan di masa pandemi virus corona.
Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.
Ujian yang diselenggarakan sekolah dalam empat bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
Nadiem menambahkan, selain ujian yang diselenggarakan sekolah, penentu kelulusan siswa SMK bisa mengikuti uji kompetensi keahlian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/05/095534071/mendikbud-4-penentu-siswa-naik-kelas-pada-2021?page=all#page2.
Tags
syarat siswa naik kelas
syarat siswa lulus sekolah
tidak ada ujian nasional
ujian akhir semester
Tribunjabar.id
Rekomendasi untuk Anda