Banyak Perusahaan Enggan Laporkan Kasus Covid-19, Tinggal Tunggu Aturan Sanksi Dari Gubernur Jabar

Satgas Covid-19 Karawang masih menanti aturan sanksi yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat untuk pabrik yang tidak melaporkan kasus

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri Prilatama
ILUSTRASI INDUSTRI- Satgas Penanganan Covid-19 setempat masih menanti aturan sanksi yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk pabrik yang tidak melaporkan kasus Covid-19. 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG- Pabrik yang menutupi data karyawan terpapar Covid-19, masih menjadi penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Karawang.

Satgas Penanganan Covid-19 setempat masih menanti aturan sanksi yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk pabrik yang tidak melaporkan kasus Covid-19.

"(Sanksi perusahan) Kami masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana kepada Tribun Jabar, Jumat (5/2/2021).

VIDEO-Pengunggah Video Azan Diubah Jadi Hayya Alal Jihad Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

PT KAI Tetapkan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2021, Berikut Jadwal Kereta Api Dari Daop 2 Bandung

VIDEO-Mayat Perempuan Tertancap Bambu 60 Cm di Garut Terungkap Identitasnya, Sering Nangis Sendiri

Fitra mengakui, jumlah pasien terpapar Covid-19 di Karawang masih didominasi dari kalangan karyawan pabrik.

Penyebabnya adalah masih banyaknya perusahaan yang enggan melaporkan kasus kepada Satgas dan Puskesmas sekitar pabrik.

"Industri ini masih enggan melaporkan kasus kepada kami," katanya.

Viral Video Pergoki Suami Berduaan di Hotel dengan Pelakor, Istri; Apa Kurangnya Aku

Bahayakah Kebiasaan Menekan dan Menarik Jari Tangan dan Kaki Sampai Bunyi Krek?, Ini Penjelasannya

Bisa Saja Rekayasa Laporan, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Bandung di Tempat Hiburan dan Cafe

Padahal Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, selalu mewanti-wanti kepada manajeman perusahaan untuk selalu melaporkan adanya kasus terkonfirmasi positif. 

"Kalau telat melaporkan, kami juga akan terlambat melakukan tracing. Para karyawan ini kemana saja," katanya.

Dalam Dua Hari Ini 83 Warga Kota Sukabumi Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan Pemkot

4 Stasiun Kereta Api Ini Layani Tes Covid-19 Gunakan GeNose untuk Calon Penumpang, Hanya Rp 20 Ribu

Jalur Alternatif Ciamis-Pangandaran Terancam Putus, Jembatan Tua di Banjaranyar Ambles

Fitra mengatakan, seluruh biaya tracing tersebut padahal gratis. Pemerintah yang melakukan tracing kasus Covid-19.

"Jadi saya ingatkan lagi, Covid-19 bukan aib. Dan tracing juga gratis. Perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved