Ada WNA Jadi Bupati Terpilih, Mantan Ketua MK Tegaskan Orang Asing Tak Bisa Dapat SK

Jimly menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.

Editor: Ravianto
Kompas.com
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore (kiri), dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Status WN Bupati Sabu Raijua Terpilih, Usulan Tunda Pelantikan hingga Sikap PDI-P", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/10150531/polemik-status-wn-bupati-sabu-raijua-terpilih-usulan-tunda-pelantikan-hingga?page=1. Penulis : Nicholas Ryan Aditya Editor : Kristian Erdianto Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti polemik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti Pilkada 2020.

Jimly menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.

"WNA mutlak tidak boleh di SK-kan dan dilantik jadi bupati," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Jumat (5/2/2021).

Jimly menegaskan, untuk tidak membaca Undang-Undang secara tekstual, seolah-olah logis untuk tidak mencoret WNA jadi bupati terpilih ataupun bupati yang akan dilantik.

"WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebagai penggantinya, wakil bupati terpilih Thobias Uly bisa ditetapkan sebagai bupati.

Untuk jabatan wakil bupatinya bisa diberikan ke mekanisme DPRD.

"Kalau masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi bupati terpilih. Kalau masalahnya sudah di Mendagri berarti Mendagri saja yang mencoretnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.

Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved